Kejaksaan selaku penuntut umum meminta penyidik polisi segera melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Kalau jaksa sendiri belum yakin, bagaimana bisa meyakinkan hakim? ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji saat dihubungi kemarin.
Pemberantasan korupsi yang diharapkan luar biasa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata belum berubah dari cerita lama. Kentalnya kepentingan politik membuat orang-orang yang punya beking politik kuat tidak dapat tersentuh aparat penegak hukum.
Pemberantasan korupsi bakal tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum. Sosialisasi melalui jalur pendidikan juga ditempuh. Bahkan, pendidikan antikorupsi akan menjadi materi yang harus diajarkan di sekolah.
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menggugat tabloid dwimingguan Investigasi terbitan Jakarta senilai Rp 150 miliar. Ismeth juga menuntut media ini memasang iklan permintaan maaf di semua koran nasional dan koran di Kepulauan Riau. Gugatan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Lepasnya tersangka kasus korupsi PLTG Borang, Eddie Widiono, demi hukum harus dijelaskan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Penjelasan itu diperlukan agar publik bisa mengetahui apa yang terjadi sehingga Eddie sampai harus bebas demi hukum.
Kejaksaan Tinggi Banten akan memeriksa Bupati Tangerang Ismet Iskandar terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkar selatan senilai Rp 95 miliar. Bupati dianggap lalai karena membuat kebijakan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek.
Perlawanan (verzet) Ajun Komisaris Suparman ditolak Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Argumen PT Tipikor, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Suparman karena perkara itu merupakan perkara pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lagi pula Suparman merupakan aparat penegak hukum.