Jimly: Benahi Lembaga Penyidik
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengemukakan perlunya segera dilakukan pembenahan terhadap lembaga penyidik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 55 lembaga. Selain untuk efisiensi anggaran dan sumber daya, pembenahan diperlukan untuk menghindari sinergi negatif yang mulai muncul.
Selain membebani anggaran negara, berlebihnya lembaga untuk satu bidang masalah membebani rakyat. Bukan hanya dalam arti uang, tetapi antarpejabat sering kali bertentangan pendapat mengenai satu hal yang menumbuhkan kebingungan rakyat, ujar Jimly di Cipanas, Jawa Barat, Sabtu (16/9). Jimly di Cipanas dalam rangka menjadi pembicara di depan pertemuan informal pemimpin pusat, pengurus harian, dan semua ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar.
Lembaga penyidik yang dimaksud Jimly berjumlah hingga 55 lembaga adalah kejaksaan, kepolisian, komisi pemberantasan korupsi, dan 52 lembaga penyidik pegawai negeri sipil, seperti bea cukai, kehutanan, dan pajak. Rakyat miskin yang makin lama makin banyak makin lama makin bingung. Terkesan pejabat bertengkar sendiri, sibuk mengurus diri masing-masing untuk menambah kewenangan. Kalau ini terus dibiarkan, lembaga penyidik ini akan bersinergi negatif dengan perasaan umum rakyat yang menderita, ujarnya.
Jimly menilai banyaknya lembaga penyidik tidak membuat tugas penegakan hukum efektif. Kenyataannya, antara fungsi penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan kurang bersinergi. Ketika kasus masuk pada proses penuntutan, umumnya proses penuntutan akan dimulai dari nol lagi dan mengabaikan apa yang sudah dibuat, katanya.
Jimly tidak mengatakan jumlah ideal lembaga penyidik. Ia hanya mengatakan agar kreativitas sektoral dan lokal akibat otonomi daerah untuk menciptakan lembaga baru direm. (INU)
Sumber: Kompas, 18 September 2006