Kejagung Geledah Ruang Dirut PT Pos

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau berlama-lama mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana nonbujeter PT Pos Indonesia. Setelah menahan tujuh tersangka, kemarin (22/7) penyidik menggeledah ruang kerja Direktur Utama (Dirut) PT Pos Hana Suryana di kantor pusat PT Pos di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tak Cukup Hanya Keluarkan Aturan

Selama ini pemerintah sering beranggapan, dengan dikeluarkan aturan segala masalah sudah selesai. Hal ini juga berlaku pada pemberantasan korupsi. Pemerintah tampaknya merasa cukup dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Direktur Utama PT Pos Dinonaktifkan

Komisaris PT Pos Indonesia Andi Arief menyatakan pihaknya sudah menonaktifkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana. Kebijakan itu berlaku sejak Hana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional nonbujeter perusahaan milik negara ini pada 16 Juli 2008.

Monitoring KPK untuk Pemetaan Anggaran

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Moch Jasin menyatakan monitoring yang dilakukan lembaganya terhadap pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga hanya untuk memetakan sistem perencanaan dan penyusunan anggaran. KPK, kata dia, tidak berwenang mengatur sistem perencanaan anggaran. "Tak ada intervensi. Hanya duduk di belakang, mengamati pembahasan dan menyimpulkan hasil kajian dari sistem pembahasan anggaran yang berpotensi koruptif," ujar dia di kantornya kemarin. "Hanya empat orang dari KPK yang ikut mengawasi."

Bendahara PKB Diperiksa

Aris Junaidi kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bendahara Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa terkait dengan pemberian uang sebesar Rp 300 juta oleh Yusuf Erwin Faishal, tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Syarfie Akui Ada Hadiah dari Azirwan

"Apa logis jika hanya untuk berkaraoke bersama Al-Amin cs?"

Bulyan Royan Kembalikan US$ 80 Ribu

Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, mengembalikan uang US$ 80 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Bio Farma Ditahan

Kejaksaan Agung menahan Direktur Pemasaran PT Bio Farma Sarimuddin Sulaeman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat tes cepat flu burung (rapid test) di Departemen Pertanian.

Komposisi Hakim "Ad Hoc" Jangan Diserahkan ke MA

engadilan Tipikor

Korupsi di Jateng; 33 Kepala Daerah Diduga Terlibat

Sebanyak 33 kepala daerah dan wakilnya di Jawa Tengah diduga tersangkut perkara korupsi. Dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat teras itu terjadi di 29 dari 35 kabupaten dan kota di Jateng.

Subscribe to Subscribe to