Dana Kampanye; Hasil Audit Dipastikan Tak Memuaskan Publik
Hasil audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009 dipastikan tidak akan memuaskan publik. Selain persoalan keterbatasan jumlah akuntan publik yang tidak sebanding dengan laporan keuangan kampanye yang harus diaudit, auditor juga tidak dapat mengaudit dana partai politik secara keseluruhan.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto di Jakarta, Rabu (6/8).
Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya standar pembukuan laporan dana kampanye yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk parpol.
”Hal ini dipastikan membuat laporan kampanye parpol belum tentu dapat diaudit,” katanya.
IAI tidak ingin hasil audit dana kampanye diklaim parpol bahwa dana mereka bersih dan legal karena sudah diaudit oleh auditor. Audit hanya dilakukan pada dana kampanye yang dimasukkan parpol pada tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu dan ditutup seminggu sebelum diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU.
Sementara itu, dana kampanye parpol banyak yang dikumpulkan sebelum rentang waktu itu atau juga dikumpulkan pada rekening lain yang tidak dilaporkan ke KPU. Bagi parpol lama, dana kampanye biasanya sudah dikumpulkan sejak selesai pemilu sebelumnya.
”Kondisi ini membuat sebagian besar dana kampanye yang digunakan parpol tidak bisa ditentukan legalitasnya,” kata Hadibroto.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh menyayangkan kekurangpedulian KPU dalam menata pelaporan dana kampanye parpol. Padahal, masa pencatatan dana kampanye sudah berjalan hampir satu bulan.
Koalisi lembaga swadaya masyarakat yang peduli soal anggaran sudah sejak beberapa bulan lalu mempertanyakan hal ini ke KPU. Namun, KPU selalu menjawab bahwa standar pencatatan dan pelaporan itu akan segera dibuat. (MZW)
Sumber: Kompas, 7 Agustus 2008