"In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores" (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya).
Lewat kutipan di awal tulisan ini, jelaslah bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana tak hanya berdasarkan persangkaan semata. Bukti-bukti yang ada haruslah jelas, terang, dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun.