Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun Politik

Pengantar

Sejak 2015, pemerintah melalui amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengalokasikan anggaran nasional untuk desa atau yang disebut dengan dana desa. Alokasi dana desa terus mengalami kenaikan hingga tahun 2017, namun di tahun 2018 batal naik karena mengalami beberapa persoalan.

Suntikan anggaran yang cukup besar untuk desa dengan alokasi dasar masing-masing desa sebesar Rp 616.345,- diharapkan dapat memajukan desa. Pemerintah berharap, pelayanan publik di desa semakin meningkat, masyarakat desa maju dan berdaya, dan yang paling penting desa menjadi subjek pembangunan.

Selain mengukur capaian dan dampak positif dana desa, permasalahan yang muncul dan tantangan ke depan harus menjadi pokok pembahasan yang serius. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan harapan dan langkah konkret pemerintah tidak digembosi oleh persoalan misalnya saja korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat bahwa korupsi di desa, utamanya yang menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu problem mendasar. Problem ini lahir karena pengelolaan anggaran yang besar namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa.

Berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran desa dikhawatirkan semakin menjadi pada 2018, tahun kontestasi pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019. Kekhawatiran ini tidak hanya berangkat dari bacaan terhadap fenomena korupsi selama tiga tahun terakhir di desa. Tetapi juga masih minimnya perhatian publik dan media nasional terhadap desa, khususnya terkait posisi strategis desa dalam konteks pemenangan pemilu, fenomena afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pengawasan masyarakat desa.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags