Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak DPR dan pemerintah. Selain bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.