Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum empat tahun penjara terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat. Keduanya terbukti menerima suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.
Pejabat itu adalah Kepala Sub- Auditorat BPK Jabar III Suharto dan Kepala Seksi BPK Wilayah Jabar III B Enang Hermawan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.