Mantan Pejabat Bank Dituntut 4 Tahun

Mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jawa Barat Hery Ahmad Buchori dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hery dinilai turut serta menyuap petugas pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I guna memanipulasi pajak terutang Bank Jawa Barat hingga lebih dari Rp 100 miliar.

”Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyuapan secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Zet Todung Allo, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/11). Selain Zet Todung, anggota JPU adalah Ely Kusumastuti dan Supardi.

Jaksa menyebutkan, Hery bersama mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin dan mantan Direktur Operasional Abas Suhari Sumantri telah menyuap auditor pajak Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I sebesar Rp 2,55 miliar pada tahun 2001 dan 2002. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang suap diberikan kepada Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I Eddi Setiadi dalam rangka menurunkan nilai pajak kurang bayar PT Bank Jabar Banten. Imbalan uang kemudian didistribusikan kepada Roy Yuliandri (ketua tim), Dedy Suwardi (supervisor), Dien Rajana Mulya (anggota), dan Muhammad Yazid (anggota).

”Umar Syarifuddin memerintahkan terdakwa bernegosiasi dengan Eddi Setiadi untuk menurunkan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar,” kata Ely Kusumastuti.

Setelah pemberian dana itu, kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 senilai Rp 129,2 miliar diturunkan hingga menjadi Rp 4,9 miliar. Pajak tahun 2002 yang semula Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Tindakan pejabat Bank Jabar itu juga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari pajak. Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, kooperatif, dan bukan aktor utama dalam kasus ini.

Terdakwa Hery akan menyampaikan nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum. Majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba memberikan waktu satu minggu bagi Hery untuk menyusun nota pembelaan. (AIK)
Sumber: Kompas, 9 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan