Seleksi KPK; DPR Harus Percepat Uji Kelayakan

DPR diminta mempercepat uji kelayakan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. DPR juga diminta menetapkan masa jabatan calon pengganti pimpinan KPK itu selama empat tahun.

Demikian kesimpulan diskusi para pihak tentang masa jabatan pimpinan KPK di Jakarta, Senin (8/11). Diskusi diikuti mantan panitia seleksi pimpinan KPK Todung Mulya Lubis, mantan pimpinan KPK Sjahruddin Rasul, staf Biro Hukum KPK Rooseno, dan pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, pengajar ilmu kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, serta Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Febri menyebutkan, proses seleksi pimpinan KPK semakin berlarut-larut dengan tidak jelasnya jadwal dan rencana uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Presiden sudah menyerahkan dua nama calon kepada DPR sejak 31 Agustus 2010. Menurut UU KPK, DPR diberi waktu maksimal tiga bulan sejak calon diserahkan Presiden.

Peserta diskusi, katanya, juga menyimpulkan masa jabatan calon pimpinan KPK harus empat tahun sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Proses seleksi seorang pimpinan KPK dinilai sama dengan pimpinan sebelumnya sehingga tugas, wewenang, dan masa jabatan pimpinan KPK tersebut harusnya sama, yaitu empat tahun.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menginginkan masa jabatan pimpinan KPK (pengganti) hanya setahun. (AIK)
Sumber: Kompas, 9 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan