Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, prinsip penting informasi adalah hak asasi manusia. Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat jika tidak mendapat layanan semestinya dari badan publik. Hingga Maret 2011, KIP menerima 224 sengketa informasi.
”Jika ada sengketa informasi, seseorang atau badan hukum yang meminta informasi publik dan ditolak bisa melaporkan hal itu ke Komisi Informasi Pusat (KIP),” kata anggota KIP, Abdul Rahman Ma’mun, Jumat (29/4) di Jakarta.