Kasus Cek Perjalanan; Dudhie Mengaku Dapat Perintah Panda

Dudhie Makmun Murod mengaku mendapatkan nomor telepon selular mantan anak buah Nunun Nurbaeti, Ahmad Hakim Safari  alias Arie Malangjudo dari terdakwa Panda Nababan.

Hal ini dikatakan  terdakwa saat menjadi saksi dengan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dudhie menyatakan mendapatkan perintah dari Panda, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI untuk menemui Arie di restoran Bebek Bali di kawasan Senayan. ’’Perintah disampaikan melalui telepon,’’ kata Dudhie, Rabu (11/5).

Dia menambahkan, Panda kemudian memberikan nomor telepon untuk menghubungi Arie jika telah sampai di restoran. Ditanya hakim I Made Hendra, nomor telepon Arie disampaikan Panda melalui pesan singkat atau telepon? Dudhie mengaku lupa. ’’Saya lupa majelis,’’ kata Dudhie.

Sementara dalam sidang yang sama, salah seorang staf bendahara Fraksi PDIP, Fadillah juga memberatkan terdakwa Panda. Fadillah mengaku, pernah diarahkan Panda Nababan untuk memberi keterangan yang salah ke penyidik KPK.

Dibagikan
Seperti diketahui, dalam dakwaan terhadap Panda dan kawan-kawan diungkapkan, pada bulan Juni 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2004, bertempat di Restoran Bebek Bali di Komplek Taman Ria Senayan Jakarta dan gedung Nusantara I DPR Rl Jl. Gatot Subroto Jakarta, para terdakwa menerima pemberian uang seluruhnya senilai Rp 9,8 miliar dalam bentuk Traveller’s Cheque Bank Internasional Indonesia (TC Bll) terkait pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Cek tersebut diterima dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo yang diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan uang tersebut kemudian dibagikan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Uang juga dibagikan kepada 14 orang lain, di antaranya, Dudhie Makmun Murod, Ni Luh Mariani, Aberson M Sihaloho, Suwarno, Muh Iqbal, Engelina Patiasina, Budiningsih, Suratal, dan Jeffrey Tongas Lumbanbatu masing masing Rp 500 juta.

Adapun Sutanto Pranoto menerima Rp 600 juta dan Matheos Pormes Rp 350 juta. Panda Nababan yang menjadi Koordinator Pemenangan Miranda menerima Rp 1,45 miliar. Sisanya diberikan Soekardjo Hardjosoewirjo dan Emir Moeis masing-masing Rp 200 juta oleh Panda Nababan .(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 12 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan