Naik banding, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan divonis lebih berat. Dari sebelumnya tujuh tahun pada pengadilan tingkat pertama, hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Gayus terbukti melakukan empat perbuatan korupsi dan menimbulkan efek buruk bagi wajib pajak.