Dana Proyek Tak Boleh Cair Sebelum Tender

Pencairan dana harus dilakukan sesuai dengan kemajuan proyek.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengatakan anggaran proyek pemerintah hanya boleh cair setelah ada kontrak tender. "Proses pencairan dana pun bertahap,” kata Agus ketika dihubungi tadi malam.

Menurut dia, setelah pengerjaan fisik sampai ke tahap tertentu, barulah dana bisa dicairkan sesuai dengan kemajuan proyek. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, dalam proses pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Komite Pembangunan Wisma Atlet mengajukan bantuan sebesar Rp 200 miliar.

Namun, setelah ditelaah, Tim Verifikasi Bantuan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga mengusulkan bantuan itu hanya sebesar Rp 199,6 miliar. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dana tahap pertama pada 30 Agustus 2010 sebesar Rp 159,7 miliar, dilanjutkan pencairan tahap kedua pada Oktober 2010 sebesar Rp 39,9 miliar.

Padahal pemenang tender baru ditetapkan pada 25 November 2010. Artinya, pencairan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilakukan sebelum pengumuman pemenang. Agus tak bersedia menanggapi fakta tersebut.

Menurut ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu, permintaan dana sumbangan atau bantuan untuk proyek pemerintah daerah diperbolehkan. Asalkan, "Ada nomenklatur hibah dari pusat kepada daerah," kata dia.

Pembangunan wisma atlet itu tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamis pekan lalu, KPK menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Saat itu Wafid berada di ruang kerjanya, sedang menerima Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Duta Graha adalah pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet. KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga uang komisi pembangunan wisma atlet. Diduga, uang tersebut merupakan suap untuk Wafid.

Tempo juga memperoleh dokumen yang memperlihatkan kronologi pencairan dana, yang dimulai pada 30 Juli 2010 saat Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membentuk Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Ada dua versi surat keputusan pembentukan komite ini dengan menggunakan nomor dan tanggal yang sama. Satu surat menyebutkan dana diajukan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Surat kedua, dana diajukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada 3 Agustus 2010, proposal Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan diajukan dengan nilai proyek Rp 200 miliar. Pada 11 Agustus 2010, tim verifikasi Kementerian Olahraga mengusulkan bantuan pembangunan wisma atlet Rp 199,635 miliar.

Keesokan harinya, Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam menyetujui pemberian bantuan untuk pembangunan wisma atlet sebesar Rp 199,635 miliar. Pada 16 Agustus 2010, dibuatlah perjanjian kerja sama antara Komite Pembangunan dan Kementerian Olahraga. EKA UTAMI APRILIA | EFRI RITONGA
 
Sumber: Koran Tempo, 12 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan