Mantan Kadis Pariwisata Bali Divonis 1 Tahun

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Bali Gede Nurjaya divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana promosi wisata senilai Rp97 juta.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nurjaya dihukum 4 tahun penjara. “Terdakwa turut bersamasama melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Komang Wijaya Adi kemarin. Dalam surat putusannya, hakim menyatakan Nurjaya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga memerintahkan Nurjaya membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan. “Terdakwa juga harus membayar biaya pengganti Rp48 juta. Jika tidak membayar hingga satu bulan sejak putusan ini dipidana satu tahun penjara,” ujarnya.

Nurjaya dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata Bali ke London, Inggris, tahun 2008. Menanggapi putusan hakim, Nurjaya tidak bersedia menerima dan langsung menyatakan banding. “Saya langsung menyatakan banding majelis,” kata Nurjaya. Pengacara Nurjaya, Sthuti Mandala, mengatakan kliennya tidak ikut menikmati hasil korupsi tersebut. “Yang paling bertanggung jawab adalah Ambara selaku PPTK,” katanya. (miftachul chusna)
Sumber: Koran Sindo, 13 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan