Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi menjadi anggota LPSK pengganti.
Proses seleksi dilakukan setelah terjadi kekosongan dua posisi setelah pemberhentian dua anggotanya, yakni I Ketut Sugiharsa dan Myra Diarsi, sejak April 2010 lalu. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan,dari tujuh anggota LPSK,sekarang tinggal lima orang.