Indonesia Didesak Ajukan Ekstradisi Neneng

Pemerintah didesak segera mengajukan ekstradisi atas Neneng Sri Wahyuni jika benar istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu berada di Malaysia. Langkah ini sangat mudah mengingat kedua negara telah menjalin perjanjian ekstradisi sejak 1974.

"Kewajiban pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, seperti dikutip dari Antara kemarin.

Neneng adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Dia diduga terlibat dalam proses pengalihan kontrak proyek yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar dan telah menjadi buruan Interpol sejak Jumat lalu.

Ibu dua anak ini disinyalir bersembunyi di Malaysia. Dugaan itu diungkapkan juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto, kemarin. Dia menyebutkan Neneng terpantau keluar dari Kolombia pada 25 Juli lalu dan masuk ke Malaysia. "Tim saat itu tidak menelusuri lagi karena fokus ke Nazar," katanya.

Namun Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengambil langkah hati-hati menanggapi petunjuk tersebut. Polri, kata dia, hanya akan bergerak setelah ada informasi yang benar-benar tepat dan akurat seputar keberadaan Neneng. "Misalnya terekam di CCTV (closed-circuit television) dia sedang mengantre di loket tiket, baru (bergerak)," ujar Boy.

Saat ini, dia menambahkan, Polri mengumpulkan setiap informasi dari Interpol dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebuah tim yang disebut tim advance, yang bertugas mencari konfirmasi atas setiap laporan, termasuk menyambangi negara tempat persembunyian, dibentuk. "Kalau kami bergerak ke mana-mana belum ada informasi yang jelas, repot itu," Boy menandaskan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengaku belum mendapatkan informasi soal keberadaan Neneng. Upaya pencarian pun belum dilakukan. "Belum ada permintaan dari pusat," kata Kepala Fungsi Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Suryana Sastradipraja, kemarin.

Dihubungi terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tenne, hanya mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri siap membantu penegak hukum. Namun dia menolak berkomentar soal keperluan segera diajukannya ekstradisi atas Neneng. "Besok Senin (hari ini) konfirmasi lagi," kata dia. l ATMI PERTIWI | RINA WIDIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 22 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan