Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara bagi Soemarlan Djatmiko (58), mantan Sekretaris DPRD Kota Solo, Selasa (16/5). Terdakwa dinilai terbukti membantu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Solo tahun 2003 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4,272 miliar.
Sebanyak 12 anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 6,5 miliar di Pengadilan Negeri Garut kemarin. Mereka telah mengeluarkan anggaran untuk kegiatan DPRD secara tunai tanpa ada pertanggungjawaban.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan kasus mantan Presiden Soeharto melalui mekanisme hukum. KPK mengimbau presiden agar tidak menyelesaikan kasus hukum terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut dengan cara-cara politis.
Masyarakat terperangah ketika pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap mantan Pesiden Soeharto. SKPP itu pun telah resmi diterima keluarga Soeharto. Sebuah drama hukum yang dianggap merobek keadilan.
Penuntut umum Chatarina Mulyana menuntut Lim Kian Yin hukuman sembilan tahun penjara. Chatarina menilai terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (Insan) itu terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 70 miliar. Terdakwa telah menyalahgunakan prosedur hukum dengan menjual lahan PT Insan di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP), ujar Chatarina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Mantan Kepala Divisi Hukum Bank BNI Tri Koentoro mengaku menyerahkan dua cek senilai Rp 250 juta dan Rp 200 juta. Cek itu masing-masing diberikan kepada Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Irman Santoso dan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Royadi hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Sutiyono menyatakan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu Komisi Pemilihan Umum itu terbukti melakukan penyimpangan dalam penunjukan langsung rekanan pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. Terdakwa melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dalam pengadaan ini, kata Sutiyono membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Salah seorang pelapor Korupsi di Kabupaten Dompu, Ilham Yahyu, Spd di pecat dengan tidak hormat oleh Bupati Dompu. Alasan pemecatan tersebut karena hukuman disiplin berat menurut versi Bupati Dompu.