Mahkamah Agung Akan Perpanjang Masa Sidang Harini

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso dapat meminta izin untuk memperpanjang masa persidangan.

Mereka harus minta izin kepada Ketua MA untuk memperpanjang karena suatu keadaan. Berapa lama masa perpanjangan (yang dapat diberikan), itu bergantung pada kebutuhannya, Bagir menjelaskan kepada wartawan kemarin.

Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke pengadilan. Perkara Harini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 9 Februari 2006. Namun, sidang baru memasuki tahap pemeriksaan saksi karena majelis hakim tidak mencapai kesepakatan mengenai permintaan jaksa penuntut umum menghadirkan Bagir sebagai saksi. Akibatnya, persidangan ditunda hingga enam kali.

Menurut Bagir, seharusnya majelis hakim memperhatikan hak-hak terdakwa untuk mendapat kepastian hukum dengan persidangan yang cepat. Mengenai masa penahanan, dia menegaskan, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehari sebelumnya, Efendi Lod Simanjuntak, pengacara Harini, mengungkapkan ketua majelis hakim Kresna Menon pernah meminta jaksa Khaidir Ramli mencabut keinginannya menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. Khaidir mengakui hal itu. Bahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso pun, kata dia, pernah meminta hal serupa setelah persidangan macet.

Alasan permintaan pencabutan pemanggilan Bagir sebagai saksi agar sidang bisa segera dilanjutkan. Pak Cicut dulu pernah ngomong yang sama. Itu dikatakan setelah dead lock awal, ujar Khaidir. Namun, dia tegas menolak permintaan dari kedua pihak tersebut. Sebab, kesaksian Bagir merupakan kunci permasalahan perkara ini. Akan tetap kita hadirkan. Kita tidak akan mencabut atau mundur.

I Made Hendra Kusuma, salah satu dari tiga hakim ad hoc yang mendukung pemanggilan Bagir, mengatakan permintaan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP. Menurut dia, KUHAP sebagai undang-undang kedudukannya lebih tinggi daripada surat edaran Mahkamah Agung yang dijadikan pegangan oleh Kresna dan hakim Sutiyono. Surat edaran MA itu bisa dipakai sesudah undang-undang. Posisinya kelima. Sudah jelas kenapa masih tengok kanan-kiri? Sutarto | ENDANG PURWANTI

Sumber: Koran tempo, 3 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan