Heboh rekening liar yang digunakan di hampir semua pejabat lingkungan departemen dan lembaga negara dalam beberapa hari terakhir menarik untuk dicermati. Hal ini mencuat setelah Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan, Hekinus Manao, belum lama ini mengungkapkan bahwa Departemen Keuangan kembali menemukan 2.000 rekening baru yang tidak jelas atau liar di 23 kementerian dan lembaga negara.
Ali Mazi memendam impian bisa kembali memimpin Sulawesi Tenggara (Sultra). Buktinya, selang sehari setelah dibebaskan oleh PN Jakarta Pusat, mantan terdakwa korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Rp 1,9 triliun tersebut meminta agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mencabut status nonaktif jabatan dirinya sebagai gubernur Sultra.
Menyusul dibebaskannya Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, dua mantan pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diadili dalam perkara yang sama, Ronny Kusuma Judistiro dan Robert J Lumempauw, juga meminta dibebaskan.
Unjuk rasa disosialisasikan dari kecamatan.
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dan empat mantan anggotanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin. Mereka dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana tidak tersangka untuk bencana dari anggaran daerah tahun 2001-2003. Selain vonis penjara, mereka diwajibkan membayar ganti rugi masing-masing Rp 170 juta.
Rencana menggugat tujuh yayasan yang berada di bawah mantan Presiden Soeharto dimulai. Berbagai bukti untuk itu telah disiapkan dan Kejaksaan Agung pun sudah mulai bekerja.
Pemerintah negeri ini ibarat bagi-bagi duit. Meskipun didasari niat baik untuk pembangunan dan belanja negara, tetapi seakan tidak dikawal pengawasan. Kerunyaman penggunaan dana pun menjadi masalah klasik yang selalu dikeluhkan. Ironinya, perangkat pengawasan yang ada justru merasa terus dikerdilkan.
Pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan jaksa penuntut umum kasus Achmad Ali dan Alimuddin Karim akan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut nantinya akan dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diteliti.
Hal-hal yang kecil pun sudah kami pertimbangkan, kata hakim