Keharusan izin dari presiden untuk memeriksa pejabat daerah merupakan kendala bagi Kejaksaan untuk memeriksa pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat kritik tajam terkait kinerja mereka. KPK dinilai ibarat mikroskop, hanya memeriksa kasus-kasus korupsi yang nilainya tergolong kecil.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, dibubarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 11 Juni 2007. Menurut Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji, sisa perkara yang belum ditangani akan diselesaikan secara rutin oleh kepolisian dan kejaksaan.
ICW melakukan analisis terhadap laporan BPK di lingkungan pemerintah provinsi NAD untuk tahun anggaran 2004-2006. Analisis tersebut sekaligus untuk mendukung monitoring rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh pasca tsunami.
Tahun ajaran baru adalah saat paling membahagiakan bagi anak sekolah di Indonesia. Mereka memasuki masa dimana ia merasakan suasana sekolah baru di jenjang di atasnya. Namun bayangan indah itu bisa jadi tak semua anak sekolah merasakannya. Sekolah kini telah menjadi ajang mencari keuntungan oleh banyak pihak.
Akhir minggu lalu, mantan orang nomor satu Indonesia merayakan hari ulang tahunnya. Sejurus dengan pesta, diluncurkan buku Habis Manis Sepah Dibuang. Semenjak proses hukum kasus korupsi yayasan dialihkan dari jalur pidana ke perdata oleh Kejaksaan Agung, otomatis tidak banyak kemajuan penanganannya. Kesan adanya perlakuan khusus bagi mantan orang kuat Orba sulit dihindari. Kejagung hanya mengutak-ngutik korupsi yayasan padahal masih banyak kasus lain yang bisa diusut.
Perdebatan keras proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan pemerintah yang diwakili Departemen Informasi dan Komunikasi (Depkominfo) terfokus pada pendefinisian apa yang disebut sebagai badan publik. Kemudian, lembaga-lembaga semacam apa yang masuk dalam kategori badan publik.
Sedikitnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Banten tahun 2006 sebesar Rp 12,29 miliar diindikasikan telah disimpangkan. Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan negara atau daerah mengalami kerugian hingga Rp 11,97 miliar.