Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marudin Saur Marulitua Simanihuruk divonis selama empat tahun penjara. Simanihuruk juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 980,906 juta. Menurut hakim, Simanihuruk terbukti telah merugikan negara Rp 1,510 miliar.
Izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal pemeriksaan terhadap empat bupati di Riau belum bisa diterbitkan. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan terbitnya surat izin Presiden itu masih diproses dan melalui mekanisme prosedur yang panjang. Sudi menegaskan, belum terbitnya surat izin pemeriksaan empat bupati Riau ini bukan berarti Presiden belum menyetujuinya. Prosesnya belum selesai, sehingga belum dapat disampaikan kepada Presiden, ujar Sudi seusai rapat terbatas di kantor Presiden kemarin.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (29/4), menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin. Antony, yang juga mantan anggota DPR, kini ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan penerimaan dana dari Bank Indonesia kepada sejumlah anggota DPR tahun 2003.
Artalyta Suryani alias Ayin, perempuan yang menjadi salah satu tersangka kasus penyuapan jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, kemarin mendapat kunjungan istimewa. Penghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, itu dibesuk mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Marwan Effendy membuktikan janjinya. Selasa kemarin (29/4), tepat 15 hari Marwan Effendy menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Marwan pun mulai unjuk gigi dengan menjebloskan pelaku korupsi.
Gedung Bundar mulai bangun dari tidur panjang. Untuk kali pertama sejak dipimpin Marwan Effendy, Gedung Bundar menetapkan tersangka kasus korupsi.
Ditangkapnya anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Al Amin Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada upaya penggeledahan ruang kerja Al Amin di gedung DPR. Penggeledahan itu baru terlaksana Senin (28/3) setelah pekan lalu keinginan KPK tersebut terpaksa diurungkan karena ditolak DPR.
Demokrasi yang berjalan sejak reformasi memang menggembirakan, tetapi bisa hancur karena dibajak praktik korup yang hingga kini belum tuntas diselesaikan. Tidak heran bahwa demokrasi yang seharusnya dapat menyejahterakan dan memberikan keadilan bagi rakyat hingga sekarang belum terwujud.
Djoko S. Tjandra harus siap menghadapi kasus hukum lagi. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Dirut PT Mulia Intan Lestari itu dalam kasus korupsi dana cessie (hak tagih) Bank Bali Rp 546 miliar.