Al Amin Nasution Ajukan Permohonan Praperadilan

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Al Amin Nur Nasution, tersangka dalam kasus dugaan penyuapan, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia Silalahi ini diisi dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa pemohon dan jawaban termohon.

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Al Amin Nur Nasution, tersangka dalam kasus dugaan penyuapan, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia Silalahi ini diisi dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa pemohon dan jawaban termohon.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Al Amin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Keduanya ditahan sejak 9 April 2008.

Al Amin mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan KPK. Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, antara lain Sirra Prayuna, Ahmad Yani, Tubagus Sukatma, Ahmad Bay Lubis, Ace Kurnia, dan Fadlin Avisenna.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum disebutkan, penangkapan Al Amin oleh KPK, yang disebutkan tertangkap tangan melakukan korupsi berupa menerima hadiah atau suap dari Azirwan, tidak berdasar.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan