Korupsi Proyek Bantuan Tsunami; Pejabat Departemen Kelautan Divonis Lima Tahun Penjara
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah Departemen Kelautan dan Perikanan Hari Purnomo divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelembungan dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan untuk proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah Departemen Kelautan dan Perikanan Hari Purnomo divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelembungan dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan untuk proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Tengah pada 2006.
Terdakwa Hari Purnomo bersama pejabat pembuat komitmen, Margareth Elizabeth Tutuarima, menolak harga perkiraan sendiri (HPS) yang didapatkan dari survei lapangan panitia pengadaan barang dan jasa karena terlalu rendah dari pagu anggaran, kata hakim Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Terdakwa kemudian memerintahkan agar panitia menaikkan HPS sampai mendekati pagu anggaran, Ugo melanjutkan. HPS yang semula hanya Rp 20,169 miliar menggelembung menjadi Rp 22,904 miliar. Menurut hakim, ini merugikan negara Rp 7,299 miliar.
Ketua majelis hakim Teguh Harianto mengatakan terdakwa didenda Rp 150 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara. Ia juga diminta uang pengganti sebesar Rp 1,465 miliar dengan hukuman pengganti dua tahun penjara..
Hakim Martini Marja menambahkan, Hari Purnomo juga telah menunjuk Margareth Elizabeth sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan barang meski ia tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan untuk itu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi Margareth Elizabeth selain uang pengganti Rp 1,08 miliar dan denda Rp 150 juta.
Menanggapi putusan ini, Hari menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Sedang penasihat hukum Margareth, Sahroni, mengatakan,