Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang penerima suap yakni Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sementara pemberi suap adalah Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta.
8 Agustus 2019, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait impor bawang. Diantaranya adalah pengusaha penyuap Chandry Suanda (Direktur PT Cahaya Sakti Agro) dan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai penerima suap.
Modusnya adalah pemberian fee (suap) untuk memuluskan izin impor oleh perusahaan PT CSA kepada anggota komisi perdagangan DPR. Dimana nilai suap yang dijanjikan sebesar Rp 1.700 – Rp 1.800 untuk setiap kg bawang putih impor.
Pemilihan Pimpinan KPK dan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI berakhir anti klimaks. Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan ‘selera politik’ mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dalam ancaman. Belum selesai mengenai perdebatan Calon Pimpinan KPK, kali ini serangan justru hadir pada ranah legislasi dalam kerangka Revisi UU KPK. Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian di sahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah memberikan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo. Dari nama-nama yang disampaikan kepada Presiden, sayangnya masih terdapat beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.
Tersisa 104 orang yang dinyatakan lolos pada tes uji kompetensi calon Pimpinan KPK. Untuk itu maka esok hari para kandidat yang tersisa akan melanjutkan untuk mengikuti tes psikotest. Dari sisi latar belakang kandidat pun cukup beragam, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, auditor, akademisi, dan pihak swasta.
Masa kepemimpinan lima komisioner KPK akan segera berakhir. Menurut Pasal 34 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, maka pada tahun ini akan menjadi era akhir bagi mereka. Sejalan dengan hal itu Presiden Joko Widodo pada Senin lalu juga telah menyatakan bahwa nama-nama yang akan menjadi panitia seleksi (pansel) komisioner KPK akan segera ditetapkan dalam waktu yang tidak lama lagi.
CATATAN MASYARAKAT SIPIL TERHADAP KINERJA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2015-2019
Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa indikator sosial dan ekonomi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Indonesia tumbuh ditengah gejolak krisis dunia dan mencatatkan diri sebagai wakil dari negara berkembang di percaturan politik negara-negara G20. Patut diakui bahwa pertumbuhan yang dialami oleh Indonesia memiliki tantangan yang tidak ringan.
Setelah namanya disebut beberapa kali dalam sidang Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik pada 23 April 2019, oleh Komisioner KPK Saut Situmorang.
Nama Sofyan Basir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN, telah beberapa kali disebutkan dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Saragih dan Idrus Marham. Sofyan Basir diduga turut menerima suap dan/ atau gratifikasi dari Johanes B. Kotjo.
"Kalau Anda membunuh saya, tak ada gunanya, karena orang lain akan melanjutkan penyelidikan". Lebih-kurang begitulah kutipan terkenal dari penyidik Komisi Antikorupsi Hong Kong (ICAC) ketika menghadapi teror, ancaman, dan intimidasi dari pelaku korupsi. Kejadian serupa pun sedang mendera Indonesia. Belum lepas dari pengeboman di rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa pekan lalu, kali ini giliran dua pegawainya dianiaya orang tidak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, saat menjalankan tugas pada 3 Februari lalu.