Kasus Jual Beli PAW, ICW Desak KPK Bongkar Tuntas Keterlibatan Seluruh Aktor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang penerima suap yakni Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sementara pemberi suap adalah Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful, swasta.
Mengacu pernyataan Pimpinan KPK, persoalan dimulai dari upaya Harun Masiku yang berupaya masuk menjadi anggota DPR PAW, setelah sebelumnya calon anggota DPR terpilih Nazarudin Kiemas meninggal. Upaya tersebut terganjal karena KPU dalam rapat plenonya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Harun Masiku terus berupaya untuk masuk menjadi anggota DPR melalui upaya hukum kepada MA dan jalur partai PDIP. Selanjutnya Harun berupaya menjalin komunikasi dengan Komisioner KPU RI yakni Wahyu Setiawan untuk melancarkan proses pergantian dengan janji suap sebesar 900 juta.
Atas hal tersebut, ICW memberikan sejumlah catatan sebagai berikut :
1. Menyayangkan kembali berulangnya komisioner KPU terjerat dalam kasus korupsi. hal ini tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah. Untuk itu, KPU harus segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal agar praktek yang sama tidak berulang kembali. Salah satunya dengan segera melakukan kerjasama dengan KPK untuk membangun WBS (whistle-blowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini bisa ditempuh sebagai upaya internal kontrol yang bertujuan sebagai langkah pencegahan.
2. Memberikan apresiasi kepada Penyelidik yang sudah bekerja sejak 2019 lalu untuk melakukan berbagai langkah pro justicia berdasarkan UU KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002) untuk membongkar skandal jual beli PAW tersebut.
3. Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini. Jika disimak dengan baik pernyataan pimpinan KPK dalam pernyataan pers sebelumnya, terdapat sejumlah fakta:
a. Adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
b. Adanya PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini. Padahal Ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: “ Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. “
Dalam hal ini menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas. Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap.
4. Mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK.