Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja melansir daftar nama kandidat-kandidat yang dinyatakan lolos tes profile assessment. Dari 40 nama yang sebelumnya dinyatakan lolos tes kompetensi, kali ini Pansel kembali memangkas setengah diantaranya. Sehingga tersisa masing-masing 20 nama untuk calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan hasil tes tertulis kepada masyarakat. Dari 236 kandidat, Pansel diketahui memangkas lebih dari setengahnya dan hanya menyisakan 40 orang. Bila dilihat dari nama-namanya, ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut, khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.
Setelah lama dinanti akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029. Berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Presiden diketahui menunjuk Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP RI, sebagai Ketua Pansel, diikuti Arief Satria, Rektor IPB, sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.
Pada hari ini, Jumat, 1 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi markas besar kepolisian republik Indonesia. Adapun kehadiran Koalisi guna mengantarkan surat pemberitahuan terkait lambatnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada hari ini, Jumat, 1 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi markas besar kepolisian republik Indonesia. Adapun kehadiran Koalisi guna mengantarkan surat pemberitahuan terkait lambatnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terasa tumpul. Salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat, yakni, suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 lalu tak kunjung terungkap. Sejauh ini KPK baru berhasil meringkus penerima suap, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan pihak perantara, Saeful Bachri dan Donny Istiqomah. Sedangkan pemberi suap, mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum.
Kontroversi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas setidaknya Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja (Desember 2021-Maret 2022). Angka itu diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut.
Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri, ingin menirunya. Firli, pada Kamis, 21 Desember 2023, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung.
Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu berbuntut panjang. Kepemilikan harta tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak mengemuka pasca diketahui bahwa anak pejabat Kemenkeu tersebut gemar memamerkan gaya hidup mewah.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak kurang sudah 176 kepala daerah tersandung permasalahan hukum. Terakhir dan saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bagaimana tidak, di balik dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang disangka KPK ternyata turut ditemukan adanya aliran dana tak wajar yang mencapai setengah triliun rupiah. Jika kemudian tudingan dan temuan KPK terbukti, maka Lukas bisa dianggap kepala daerah paling korup sepanjang sejarah.