100 Hari Pasca Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka: Proses Hukum Lambat, Kapolri Harus Turun Tangan Mengevaluasi Kerja Polda Metro Jaya!

AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO/Sopian

Pada hari ini, Jumat, 1 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi markas besar kepolisian republik Indonesia. Adapun kehadiran Koalisi guna mengantarkan surat pemberitahuan terkait lambatnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terhitung sejak Firli ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya atas perbuatannya yang diduga melakukan praktik suap, pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi pada 22 November 2023 lalu, praktis sudah 100 hari proses hukum terlihat jalan di tempat. 

Koalisi berpandangan, sebagai atasan langsung dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda. Secara ringkas, dalam surat Koalisi, ada tiga isu penting yang diangkat berkenaan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Firli. Pertama, Kapolri dalam waktu dekat harus segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli. Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. 

Kedua, Kapolri harus segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli. Sebab, jika Firli tak kunjung ditahan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Lagipun, dalam pandangan Koalisi, penahanan terhadap Firli dapat memudahkan proses penyidikan, khususnya bila ia ingin dimintai keterangan. Ketiga, Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan. Sebab, bagaimanapun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Di mana, sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK. Selain itu, secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya. 

Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat. Tentu, jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian. 

 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

 

Organisasi Masyarakat Sipil:

  1. Indonesia Corruption Watch (ICW); 
  2. IM57+ Institute
  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI);
  5. Themis Indonesia;
  6. Transparency International Indonesia;
  7. Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO);
  8. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pusat Pimpinan Muhammadiyah (LBHAP PP Muhammadiyah);
  9. Auriga;
  10. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS);
  11. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);
  12.  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Individu:

  1. Abraham Samad;
  2. Saut Situmorang;
  3. Mochammad Jasin;
  4. Saor Siagian;
  5. Busyro Muqoddas;
  6. Abdullah Hehamahua.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan