Pansel Harus Jadikan Integritas dan Rekam Jejak jadi Indikator Utama Penilaian!

Jelang Tes Psikotest Capim KPK

Tersisa 104 orang yang dinyatakan lolos pada tes uji kompetensi calon Pimpinan KPK. Untuk itu maka esok hari para kandidat yang tersisa akan melanjutkan untuk mengikuti tes psikotest. Dari sisi latar belakang kandidat pun cukup beragam, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, auditor, akademisi, dan pihak swasta.

Sedari awal koalisi masyarakat sipil telah menentukan kriteria ideal untuk menjadi Pimpinan KPK. Setidaknya ada 9 (sembilan) poin, diantarnya: 1) mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2) memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi; 3) memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia; 4) tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK; 5) terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu; 6) memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik; 7) tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu; 8) memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK; 9) mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK;

Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden. Karena bagaimanapun Pansel adalah saringan awal untuk menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat. Jika tidak, maka Pansel hanya akan mengantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.

Melihat 104 calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi ada beberapa catatan yang penting untuk diungkap ke publik. Pertama, terdapat figur-figur yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK. Misalnya: Irjen Firli (mantan Deputi Penindakan KPK) yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, yang mana kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus. Tentu hal ini melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, Brigjen Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan. Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut.

Kedua, mayoritas pendaftar yang berasal dari aparat penegak hukum maupun yang telah purna tugas tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK. Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016. Dari instansi Kepolisian (baik Polisi aktif atau pensiunan) misalnya, seluruh pendaftar dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN (Data Terlampir). Selain itu untuk Kejaksaan pun hampir serupa, dari enam (baik Jaksa aktif atau pensiunan) hanya satu orang yang patuh dalam melaporkan LHKPN (Data Terlampir). Sedang untuk Hakim (baik Hakim aktif atau pensiunan), seluruh pendaftar juga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK (Data Terlampir).

Melihat kepatuhan LHKPN ini rasanya cukup mengecewakan, karena setiap instansi sejatinya telah mengatur hal tersebut. Pada Kepolisian telah ada regulasi PerKap No 18 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian. Sedang Kejaksaan terdapat Instruksi Jaksa Agung No: INS-003 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019. Lalu untuk insitusi Kehakiman sendiri terdapat aturan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Tentu jika dikaitkan dengan integritas, harusnya LHKPN dapat dijadikan salah satu indikator utama penilaian kelayakan dari pendaftar calon Pimpinan KPK.

Ketiga, terdapat figur-figur dari para pendaftar yang diduga tidak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, dari unsur advokat, diketahui dari 12 pendaftar, dua diantaranya pernah membela kasus korupsi (Data Terlampir). Selain itu, unsur Hakim, diketahui dari 9 pendaftar, enam diantaranya pernah menghukum ringan dan juga membebaskan pelaku korupsi (Data Terlampir). Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menghukum maksimal dengan rentang waktu hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. Maka dari itu menjadi wajar jika publik meragukan keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, banyak ditemukan dari figur-figur pendaftar calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur advokat minim pengalaman terkait isu pemberantasan korupsi. Padahal untuk memimpin lembaga KPK amat sangat dibutuhkan rekam jejak yang panjang dalam isu pemberantasan korupsi.

Proses seleksi Pimpinan KPK masih panjang, maka dari itu tidak salah rasanya jika Pansel mempertimbangkan secara serius narasi di atas agar dapat menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dan tidak tunduk pada insitusi tertentu.

Jakarta, 27 Juli 2019
Koalisi Kawal Capim KPK

Indonesia Corruption Watch
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

CP:
1. Kurnia Ramadhana (082162889197)
2. Wana Alamsyah (087878611344)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags