Pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemidanaan penjara semata. Sistem antikorupsi harus mulai menitikberatkan kepada perampasan aset hasil kejahatan. Konsep ini dapat mengakomodir tujuan pemidanaan pada era modern, yakni keadilan bagi korban (restorative justice), bukan lagi fokus pada pembalasan semata (retributive justice). Sehingga, penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku, namun mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan.
Upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Pada akhir tahun 2021, Nurhayati (Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Masa depan pemberantasan korupsi menemui jalan terjal. Betapa tidak, sesumbar yang selama ini diucapkan oleh pemerintah untuk membantah pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi belum terbukti. Alih-alih meningkat signifikan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya bertambah satu poin, dari 37 menjadi 38. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berjalan di tempat.
Pemberantasan korupsi semakin berada di titik nadir. Segala narasi penguatan yang kerap disampaikan oleh pemerintah dan DPR terbukti hanya ilusi semata.
Realita penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mengalami kemunduran pada tahun 2020 lalu. Buronan korupsi selama sebelas tahun, Joko S Tjandra, diketahui menyuap sejumlah pihak agar terbebas dari proses hukum, salah satunya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pemberantasan korupsi kian mendekati titik nadir. Fenomena state capture, dimana cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara korup dan kemampuan untuk meruntuhkan sistem penegakan hukum terjadi di berbagai bidang.
Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Pada hari ini Presiden Joko Widodo membacakan pidato kenegaraan dalam rangka perayaan kemerdekaan Indonesia ke-76 di gedung DPR. Dari sekian banyak halaman pidato kenegaraan itu, terdapat satu isu krusial, yakni hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi. Tentu ini mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos). Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.