900 Hari Pencarian Harun Masiku: Bukti Konkret Kegagalan Kepemimpinan Firli Bahuri

 

Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lebih dari sekadar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul. Kesimpulan ini bukan analisa kosong, melainkan berdasarkan sejumlah temuan Indonesia Corruption Watch, satu diantaranya menyangkut kegagalan meringkus buronan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan.

Putusan Bebas Samin Tan: Tumpulnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi

 

Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Hal ini menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama. Alhasil putusan Samin Tan pun telah berkekuatan hukum tetap dengan dasar pertimbangan ganjil, yakni, tidak terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Majelis Hakim Harus Bebaskan Kepala Desa Kinipan: Jangan Biarkan UU Tipikor Disalahgunakan!

 

"Tim penyusun Amicus Curiae yang terdiri dari, ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan Amicus Curiae pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan"

Sudah Korupsi tapi Tidak Dipecat? Bukti Konkret Polri Anti Pemberantasan Korupsi

 

Kotak Pandora perihal nasib Brotoseno akhirnya terbongkar. Alih-alih diberhentikan, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu justru kembali bekerja di Polri. Ironisnya, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan dikenakan hukuman selama lima tahun penjara. Kembalinya yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk di institusi Polri.

Laporan Hasil Pemantauan Program Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia

Tidak dapat dipungkiri, hampir semua sektor kehidupan bernegara terganggu oleh pandemi COVID-19, termasuk pendidikan. Ancaman hilangnya satu generasi karena proses pendidikan tidak dapat diselenggarakan akibat pandemi bukan isapan jempol belaka. Pandemi memaksa siapapun, siap atau tidak, untuk beralih dengan cepat dari aktivitas lapangan ke pendekatan virtual. Bagi lembaga pendidikan yang sudah ditopang oleh teknologi informasi, mereka mudah beradaptasi. Tapi, sebagian besar tempat belajar generasi awal dan muda kita tidak memilikinya.

Catatan Dua Tahun Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kumpulan Pendapat Keahlian

Setelah lebih dari dua tahun mengalami pandemi Covid-19, performa pemerintah dalam menangani pandemi masih belum memuaskan. Beberapa masalah serius yang mengemuka dalam penanganan pandemi tersebut antara lain, ketidaksinkronan data penerima jaring pengaman sosial seperti bansos, pengadaan almatkes yang diduga kuat menguntungkan kelompok yang terafiliasi dengan pejabat publik, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga pengalokasian anggaran yang terfokus pada penyelamatan perekonomian.

Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021

 

Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemidanaan penjara semata. Sistem antikorupsi harus mulai menitikberatkan kepada perampasan aset hasil kejahatan. Konsep ini dapat mengakomodir tujuan pemidanaan pada era modern, yakni keadilan bagi korban (restorative justice), bukan lagi fokus pada pembalasan semata (retributive justice). Sehingga, penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku, namun mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan.

Menyoal Penetapan Tersangka Nurhayati: Pemberangusan Peran Serta Masyarakat

Upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Pada akhir tahun 2021, Nurhayati (Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Menyoal IPK Indonesia 2021: Paradoks Realita Pemberantasan Korupsi

Masa depan pemberantasan korupsi menemui jalan terjal. Betapa tidak, sesumbar yang selama ini diucapkan oleh pemerintah untuk membantah pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi belum terbukti. Alih-alih meningkat signifikan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya bertambah satu poin, dari 37 menjadi 38. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berjalan di tempat. 

Subscribe to korupsi