Hakordia 2022: Lembar Suram Agenda Pemberantasan Korupsi

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung atas runtuhnya komitmen negara dan robohnya harapan masyarakat. Setelah menggempur habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi regulasi kelembagaan, ditambah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat kepada para koruptor, kali ini hukuman kepada pelaku korupsi pun berhasil dipangkas melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menyoal Dugaan Perkara Hukum Lukas Enembe: Sengkarut Korupsi Politik dan Menguji Nyali KPK

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak kurang sudah 176 kepala daerah tersandung permasalahan hukum. Terakhir dan saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bagaimana tidak, di balik dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang disangka KPK ternyata turut ditemukan adanya aliran dana tak wajar yang mencapai setengah triliun rupiah. Jika kemudian tudingan dan temuan KPK terbukti, maka Lukas bisa dianggap kepala daerah paling korup sepanjang sejarah.

Catatan Kritis Isu Pemberantasan Korupsi dalam RKUHP (draft 4 Juli 2022)

Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah justru kian melemahkannya. Setelah mempreteli habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kali ini pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi tertuang dalam naskah RKUHP.

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dan Tumpulnya Penegakan Etik di KPK

 

Penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan. Penetapan Dewan Pengawas pada hari ini telah menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar patut dipertanyakan. Dalam keterangan persnya, Dewan Pengawas memandang Lili bukan lagi insan KPK, karena pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.  Akibatnya, proses sidang etik tidak dapat dilanjutkan.

900 Hari Pencarian Harun Masiku: Bukti Konkret Kegagalan Kepemimpinan Firli Bahuri

 

Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lebih dari sekadar retorik, penuh kontroversi, dan tumpul. Kesimpulan ini bukan analisa kosong, melainkan berdasarkan sejumlah temuan Indonesia Corruption Watch, satu diantaranya menyangkut kegagalan meringkus buronan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Bagaimana tidak, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan.

Putusan Bebas Samin Tan: Tumpulnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi

 

Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Hal ini menyoal penolakan kasasi yang diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Samin Tan pada tingkat pertama. Alhasil putusan Samin Tan pun telah berkekuatan hukum tetap dengan dasar pertimbangan ganjil, yakni, tidak terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Majelis Hakim Harus Bebaskan Kepala Desa Kinipan: Jangan Biarkan UU Tipikor Disalahgunakan!

 

"Tim penyusun Amicus Curiae yang terdiri dari, ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan Amicus Curiae pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan"

Sudah Korupsi tapi Tidak Dipecat? Bukti Konkret Polri Anti Pemberantasan Korupsi

 

Kotak Pandora perihal nasib Brotoseno akhirnya terbongkar. Alih-alih diberhentikan, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu justru kembali bekerja di Polri. Ironisnya, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan dikenakan hukuman selama lima tahun penjara. Kembalinya yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk di institusi Polri.

Laporan Hasil Pemantauan Program Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia

Tidak dapat dipungkiri, hampir semua sektor kehidupan bernegara terganggu oleh pandemi COVID-19, termasuk pendidikan. Ancaman hilangnya satu generasi karena proses pendidikan tidak dapat diselenggarakan akibat pandemi bukan isapan jempol belaka. Pandemi memaksa siapapun, siap atau tidak, untuk beralih dengan cepat dari aktivitas lapangan ke pendekatan virtual. Bagi lembaga pendidikan yang sudah ditopang oleh teknologi informasi, mereka mudah beradaptasi. Tapi, sebagian besar tempat belajar generasi awal dan muda kita tidak memilikinya.

Catatan Dua Tahun Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kumpulan Pendapat Keahlian

Setelah lebih dari dua tahun mengalami pandemi Covid-19, performa pemerintah dalam menangani pandemi masih belum memuaskan. Beberapa masalah serius yang mengemuka dalam penanganan pandemi tersebut antara lain, ketidaksinkronan data penerima jaring pengaman sosial seperti bansos, pengadaan almatkes yang diduga kuat menguntungkan kelompok yang terafiliasi dengan pejabat publik, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga pengalokasian anggaran yang terfokus pada penyelamatan perekonomian.

Subscribe to korupsi