Catatan Akhir Tahun Pemberantasan Korupsi Tahun 2020: Pandemi, Kemunduran Demokrasi, dan Redupnya Spirit Pemberantasan Korupsi

Tahun 2020 bukan waktu yang menggembirakan bagi pemberantasan korupsi. Pada periode ini, KPK telah kehilangan taji akibat revisi undang-undang yang melucuti kewenangan dan independensinya. Selama kurun waktu 2020, publik telah menyaksikan terbitnya berbagai kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, mulai dari pengesahan produk hukum yang kontroversial, dikeluarkannya kebijakan penganggaran yang bermasalah, hingga penanganan pandemi Covid-19 yang rawan akan penyelewengan.

Tren Vonis Kasus Korupsi 2020 Semester I
Persidangan perkara korupsi kerap kali hanya berpihak pada pelaku kejahatan. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, sejak tahun 2005 Indonesia Corruption Watch melakukan pemantauan atas tren vonis pelaku korupsi, hasilnya selalu mengecewakan, rata-rata vonis terdakwa tak pernah lebih dari tiga tahun penjara.
KPK Kembali OTT Oknum Pengadilan

Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Satu orang Hakim serta pihak swasta dan juga seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan (4/5). Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan itu diduga terkait dengan upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut. Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalam konteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.

KPK Harus Serius Telusuri Keterlibatan Menteri Enggartiasto

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah permasalahan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 16/M-DAG/Per/3/2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami keterlibatan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita terkait kebijakan tersebut.

Korupsi Bencana, Bencana Korupsi

Bencana telah dijadikan sebagai ladang korupsi. Para pelaku tidak hanya berani menyelewengkan dana dan proyek bantuan, tetapi juga tega memeras korban bencana.

Sepertinya sudah tidak ada lagi tempat ”tabu” bagi para pelaku korupsi untuk melancarkan aksinya. Setelah kegiatan terkait ”ketuhanan”, seperti pengadaan Al Quran dan penyelenggaraan ibadah haji, kini bantuan ”kemanusiaan” untuk korban bencana pun jadi sasaran korupsi.

Memidana Korporasi

Mengawali 2019, KPK memulai gebrakan baru dengan keberhasilannya menuntut korporasi atas tindak pidana korupsi.

Korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah menjadi korporasi pertama yang dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijatuhi pidana.

Menagih Komitmen Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan dan Korupsi di Sektor SDA

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, dan Lembaga Ombudsman untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya penegakan hukum Lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam.

Korupsi Massal Wakil Rakyat Daerah

Kota Malang, Jawa Timur, saat ini mendadak menjadi perhatian nasional. Bukan karena buah apel khasnya, melainkan karena korupsi massal yang terjadi di DPRD Kota Malang.

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD-nya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Sekarang DPRD Kota Malang hanya tersisa 4 anggota. Ke-41 anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch Anton, yang juga menjadi tersangka. Uang suap senilai Rp 12,5 juta-Rp 50 juta per anggota ini dimaksudkan untuk memuluskan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

Kala Korporasi Terjerat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka korupsi, dua pekan lalu. Mereka disangka terlibat korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, selama 2006-2011. Dari nilai proyek sebesar Rp 793 miliar, nilai kerugian negara mencapai Rp 313 miliar. Dugaan penyimpangan yang dilakukan adalah penunjukan langsung, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri, dan penggelembungan harga.

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Kasus Bapeten Meskipun Kerugian Negara Telah Dikembalikan

Kepolisian harus menunjukkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dikembalikan akan menghapus pidana.

Subscribe to korupsi