Dalam rangka penguatan lembaga pengawas eksternal hakim, Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk melengkapi bukti-bukti adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim.
Anggota Panja RUU KY, Eva Kusuma Sundari, membenarkan hal itu, Kamis (28/4). ”Untuk kasus suap ke hakim, misalnya, tidak mungkin akan ada bukti kalau tidak tertangkap tangan. Kerja KY akan lebih mudah kalau ada penyadapan,” kata Eva.