Izin presiden untuk memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka atau saksi sebaiknya disederhanakan. Materi perkara dan kelengkapan alat bukti sebaiknya tidak menjadi syarat untuk meminta izin presiden.
”Setkab atau Setneg itu bukan penegak hukum sehingga mereka tidak seharusnya menilai suatu perkara. Kejaksaan Agung juga sebenarnya tidak perlu menyertakan kelengkapan materi perkara untuk meminta izin, cukup kelengkapan administrasi seperti KTP dan sejenisnya,” kata pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, Senin (11/4) di Jakarta.