Di tengah hujatan dan penolakan yang datang bergelombang dari berbagai kalangan masyarakat atas rencana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang menelan anggaran hingga Rp 1,3 triliun, diam-diam Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah tengah mempersiapkan proyek pembangunan gedung anggota DPD di semua provinsi di Indonesia. Informasi sementara yang diperoleh, alokasi anggaran untuk satu provinsi mencapai Rp 15 miliar. Jika dikalikan dengan jumlah provinsi di Indonesia yang mencapai 33, total biaya pembangunan gedung DPD bisa menembus angka Rp 495 miliar.
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditengarai sebagai upaya mengerdilkan lembaga pemberantas korupsi itu. Dalam iklim politik saat ini, revisi harus ditolak.
Dua lembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprotes laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka menilai BPK memiliki cara pandang yang berbeda sehingga membuat hasil penghitungan menjadi tidak sama.
Kedua lembaga itu adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.
Dinas Perumahan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II/2010 yang menyatakan, ada kelebihan bayar proyek kepada kontraktor sebesar Rp 8,44 miliar.
Apa relevansi antara korupsi, keledai, dan kaum sufi? Belum lama ini, situs Kompas.com edisi 7 April 2011 menurunkan tulisan berjudul ”Revisi RUU Tipikor Diotaki 'Keledai'”.
Diberitakan, Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK, menyebut RUU Tipikor yang menimbulkan kontroversi di masyarakat saat ini sebagai draf yang, pertama, sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, dan, kedua, diotaki oleh ”keledai”.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang ditengarai tengah dibahas di Sekretariat Jenderal DPR RI. Revisi UU KPK dinilai akan melumpuhkan kewenangan lembaga antikorupsi yang telah menjerat banyak koruptor dari kalangan pejabat negara dan petinggi parpol itu.
Kaum muda harus bergerak melawan korupsi. Muda bukan berarti tidak mampu, justru, muda adalah waktu untuk membekali diri dengan nilai-nilai antikorupsi.
Perempuan punya andil besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Di ranah domestik, perempuan bisa menjadi filter untuk menyaring dan mengontrol semua pendapatan yang diperoleh kepala keluarga untuk biaya rumah tangga. Perempuan, juga berperan penting menanamkan pendidikan antikorupsi kepada anak-anak.
Jika tetap diteruskan, pembangunan gedung baru DPR RI berpotensi memboroskan keuangan negara senilai Rp 602 miliar, dan akan terus membebani anggaran negara pada tahun-tahun mendatang. DPR dinilai tidak perlu membangun gedung baru.
Reformasi birokrasi di 14 kementerian lembaga di tingkat pusat setahun ini tidak menjanjikan perubahan besar dalam pelayanan publik. Itu karena reformasi birokrasi tidak mengubah budaya dan pola pikir yang sudah terbentuk, tetapi hanya mengurusi masalah prosedural.