Indonesia adalah negara anomali. Di tengah huru-hara ekonomi dunia, politisi Indonesia justru sibuk berdagang sapi. Akibatnya, anomali melahirkan anomali, salah satunya adalah depresiasi rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi dan kota. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah menyatakan KPK akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Wakil Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Mohammad Farella akhirnya ditunjuk menjadi direktur penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus baru. Dia menggantikan M. Salim yang dicopot karena kasus penangkapan jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan, oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kepergian Adnan Buyung dan Abdul Rahman Saleh tidak ada hubungannya dengan KPK, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah kepada pers di kantornya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Di tengah derasnya wacana suap-menyuap terkait tertangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saya tertarik untuk ikut urun rembuk.
Kasus tertangkapnya seorang jaksa (sebut saja UTG) berbuntut kecurigaan, karena pemberi uang bukan sembarang orang melainkan ART, yang memiliki posisi penting di dalam perusahaan milik SYN, konglomerat Indonesia yang dikenal luas dan secara kebetulan pemilik BDNI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun UTG adalah Ketua Tim II BLBI Kejaksaan Agung. Yang lebih menarik perhatian masyarakat luas dan mencengangkan, kisah tertangkap tangan tersebut terjadi tiga hari setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI.