Setelah vakum sejak tahun 2004, tahun 2008 penghargaan kepada individu yang dinilai hidup jujur dalam lingkungan dan budaya Indonesia yang lekat korupsi, Bung Hatta Anti Corruption Award atau BHACA, akan kembali diserahkan. Masyarakat diharapkan bisa mengajukan calon penerima penghargaan itu.
Lima komisi negara sepakat bersinergi untuk mencegah korupsi dan melakukan tindakan represif terhadap pelaku korupsi. Kelima komisi negara itu adalah Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta data semua rumah dinas, aset negara, kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. KPK akan menelusuri status kepemilikan rumah-rumah itu mengingat banyak aset negara yang statusnya kini tidak jelas.
Setelah Perpres No 5/2008 yang memberikan jabatan baru Wamenlu (wakil menteri luar negeri) saat injury time masa pemerintahan SBY dinilai beberapa kalangan sebagai memboroskan, mulai 1 April 2008 kontroversi itu kembali terjadi. Kali ini, tunjangan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi naik sangat fantastis. Angka kenaikannya bahkan mencapai 300 persen.
Pejabat-pejabat yang ikut memberi rekomendasi harus diusut.
Rendahnya persentase vonis ganti kerugian dalam kasus perdata Soeharto adalah satu soal. Namun, bagaimana infrastruktur peradilan berfungsi memberikan keadilan adalah soal lain yang memicu kekecewaan berulang bagi rakyat.
Dengan berat hati kita harus menerima kenyataan bahwa Indonesia masih dianggap sebagai negara paling korup. Lembaga survei tersohor yang berbasis di Hong Kong, Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) baru-baru ini menyampaikan hasil penelitian mengenai peringkat korupsi negara-negara Asia. Indonesia dalam penilaian mereka masih sebagai negara ketiga terkorup di antara 13 negara Asia lainnya. Skor PERC untuk Indonesia pada 2008 adalah 7,98, lebih baik dibanding tahun 2007 yang mencapai 8,03.