Lembaga peradilan tertinggi di negara ini baru saja menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua. Terpilihlah Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua Non-Yudisial, sebagai Ketua Mahkamah Agung, menggantikan Bagir Manan. Namun, pemilihan berlangsung saat muncul kontroversi usia 70 tahun bagi seorang hakim agung yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang baru. Tak hanya itu. Selama dua tahun ini, hubungan antarlembaga dengan Mahkamah Agung juga tak berlangsung mulus. Misalnya dengan Badan Pemeriksa Keuangan soal audit dana perkara. Juga dengan Komisi Yudisial soal peran pengawasan hakim. "Saya punya rasa tanggung jawab karena membawa gerbong Mahkamah Agung. Kalau saya mundur, nanti orang bilang: yang sudah menjabat saja sudah tidak punya nyali," ujar Harifin, pria kelahiran Sopeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942, ini, saat ditemui Sukma Loppies, Maria Hasugian, dan Sutarto di ruang kerjanya Jumat lalu. Kakek enam cucu ini menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan Mahkamah di bawah kepemimpinannya. Berikut ini petikannya.
Dana Abadi Umat hanya dibekukan untuk pengeluaran operasional Badan Pengelola, yang didasarkan pada keputusan Menteri.
Departemen Agama akan melaksanakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mencabut keputusan Menteri Agama soal penggunaan Dana Abadi Umat, termasuk Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2005.
Kemandirian Hakim Menghadapi Ujian
Untuk membangun citra lembaga peradilan yang bersih dan putusan yang berkualitas, hakim agung harus berani membuat putusan yang sesuai dengan rasa keadilan meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang.
Indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum dalam penyelenggaraan haji 2008 tak sekadar isapan jempol. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengungkapkan, pascaevaluasi nanti pihaknya memberikan sanksi yang sepadan bagi mereka. Bahkan, dia berjanji tidak akan pandang bulu dan mengambil tindakan yang tegas, termasuk kepada pegawai Departemen Agama yang terlibat.
Kembalikan Dana Rp 726 M ke Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat sampai akhir bulan kepada BP Migas untuk mengembalikan USD 66 juta (sekitar Rp 726 miliar) ke kas negara. Dana tersebut berasal dari kontrak karya kerja sama dan temuan rekening liar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan 127 kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, diperiksa karena terkait berbagai perkara, terutama korupsi. Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Pengaduan Sardan Marbun, Kamis (15/1), yang dihubungi dari Jakarta.
Staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana, mendesak DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Molornya pembahasan dinilai akan berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. "Tidak ada pilihan selain mengegolkan rancangan ini," katanya dalam diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, kemarin.
Sebelum terpilih secara definitif, Harifin sudah menjabat pelaksana tugas Ketua MA.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Harifin A. Tumpa, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung menggantikan Bagir Manan, yang pensiun tahun lalu. Tumpa langsung terpilih pada pemungutan suara putaran pertama dengan mendapatkan dukungan 36 dari 43 suara hakim agung. Sesuai dengan tata tertib, hakim agung yang diusulkan lebih dari 50 persen anggota hakim agung langsung ditetapkan menjadi pemenang pemilihan.
Presiden SBY: Tapi Harus Diteropong
Ini kabar baik bagi para pejabat yang keluarganya menjadi pengusaha. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan tidak melarang keluarga pejabat untuk berbisnis. Termasuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tahun 2009 ini benar-benar berada dalam posisi terancam. Hal ini terkait dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pembuat Undang-Undang (UU) untuk membentuk UU tentang Pengadilan Tipikor dalam jangka 3 (tiga) tahun setelah putusan. Sesuai deadline yang diberikan MK, UU Pengadilan Tipikor ini pun harus selesai paling lambat 19 Desember 2009. Artinya, usia Pengadilan Tipikor hanya tinggal setahun saja.