"Rekening itu sudah ada sejak pengadilan berdiri."
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat Mahkamah Agung terkait dengan pengembangan penyelidikan terhadap rekening liar di instansi itu. Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris MA Muhammad Roem Nesa dan Kepala Biro Keuangan MA Darmawan S. Jamian.