KPK Tangkap Pejabat Depnakertrans
Diduga Terima Suap Dana Dekonsentrasi
Rapat koordinasi (rakor) membahas pertanggungjawaban dana dekonsentrasi 2008 yang diikuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berbuntut perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa peserta rapat karena diduga memberikan uang suap untuk memuluskan pencairan dana dekonsentrasi 2009.
Rakor berlangsung dua hari di Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Nah, kemarin merupakan hari terakhir. Rapat hari pertama mengagendakan pembahasan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi 2008 kepada setiap perwakilan Disnaker. Dalam paparannya disertakan peran pengawasan KPK dalam pemanfaatan dana.
Menjelang penutupan rapat sekitar pukul 13.00, sejumlah wakil Disnaker mengumpulkan uang yang terbungkus amplop. Uang tersebut lantas diserahkan ke pejabat eselon III Depnakertrans, yakni Kabag Keuangan Setjen Bina Latihan dan Produktivitas Depnakertrans berinisial L. Inisial L tersebut disebut-sebut atas nama Lusmarina. Uang itu diduga pelicin terkait pembagian dana dekonsentrasi 2009.
KPK awalnya mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (28/1). Isinya, akan terjadi transaksi suap saat rapat penutupan Kamis (29/1). ''Setelah menyebar petugas (KPK), kami menangkap seseorang yang kami duga menerima amplop itu,'' ujar Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK kemarin.
Dari tangan L, lanjut Antasari, petugas menemukan 17 amplop dari berbagai Dinasker di Indonesia. ''Nilainya sekitar Rp 100 juta. Kami terus hitung apakah ada uang lain atau ada setoran lain,'' jelas Antasari. Selanjutnya, petugas membawa L ke gedung KPK. Ikut pula dibawa 11 peserta rapat yang berstatus saksi kasus tersebut. Mereka, antara lain, panitia rapat koordinasi. KPK juga mengorek keterangan kepala bidang (kabid) Disnaker Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial YW. Dia diduga turut memberikan pelicin kepada pejabat Depnakertrans.
Antasari mengungkapkan, KPK saat ini juga mengerahkan para petugas ke daerah. Sebab, sebagian pemberi amplop sudah pulang ke daerah masing-masing. ''Kami akan jemput mereka," ungkapnya. KPK tidak kesulitan melacak karena masing-masing nama, alamat, dan asal Disnaker tertera pada setiap amplop.
Sesaat setelah penangkapan, Antasari mengontak Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dia meminta kejaksaan mengirim penyidik untuk turut melihat kasus itu. Sekitar pukul 17.00, tiga jaksa meluncur ke gedung KPK. ''Kami ingin memastikan apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau bukan,'' jelasnya.(git/noe/agm)
Sumber: Jawa Pos, 30 Januari 2009
--------------------
KPK Tangkap Dua Pegawai Departemen Tenaga Kerja
Ditemukan 17 amplop senilai Rp 100 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keduanya tertangkap tangan di Hotel Ciputra kemarin siang. Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, dua pejabat itu diduga menyerahkan uang dalam rangka penyerahan Petunjuk Operasional Dana Dekonsentrasi ke-17 provinsi.
”Yang menerima Kepala Bagian Keuangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta berinisial ‘L’, dan yang memberi adalah kepala bagian salah satu dinas Departemen Tenaga Kerja di Kuala Kapuas,” ujar Antasari di gedung KPK kemarin malam.
Dalam penangkapan itu KPK menemukan 17 amplop senilai Rp 100 juta. Di amplop tersebut tertera nama dan alamat beberapa kepala bagian di dinas Departemen Tenaga Kerja di daerah. Antasari mengatakan jumlah penerima amplop bisa lebih banyak, dan tidak harus 17 orang. ”KPK masih memeriksa dan meminta keterangan,” ujarnya.
Kedua pejabat itu ditangkap saat penutupan Rapat Koordinasi Penyerahan Petunjuk Operasional Dana Dekonsentrasi Departemen Tenaga Kerja. Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam dua hari ini. ”Saat penutupan acara itulah 17 amplop tersebut diserahterimakan. Pada saat itu pula ada laporan dari masyarakat,” ujar Antasari.
Awalnya dikabarkan, lima pegawai Departemen Tenaga Kerja dan seorang pemimpin proyek ditangkap. Kabar itu muncul pada sore hari. Antasari mengoreksinya bahwa dari penangkapan itu hanya dua orang yang dipastikan melanggar delik pidana korupsi. Sedangkan lainnya hanya saksi.
Antasari menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung perihal penangkapan ini. Tujuannya untuk memastikan apakah penangkapan ini dilakukan terhadap penyelenggara negara yang berhak ditangani KPK atau tidak.
Jika dalam waktu 1 x 24 jam salah satu pihak teridentifikasi sebagai penyelenggara negara, kata Antasari, KPK akan menanganinya. Tapi, jika hasil pemeriksaan menyatakan kasus ini harus dilimpahkan ke kejaksaan, KPK akan menyerahkannya ke kejaksaan. Hingga berita ini ditulis, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang tertangkap.
Adapun Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan belum mengetahui adanya penangkapan tersebut. ”Saya justru baru mengetahuinya dari situs pemberitaan dan televisi,” ujar Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dyah Paramawartiningsih saat dihubungi kemarin.
Dyah juga belum bisa menjelaskan dalam kasus apa para pegawai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu ditangkap. Kendati begitu, Dyah menegaskan, pihaknya menghormati dan menyerahkan kepada proses hukum yang dilakukan KPK. Jika dalam penangkapan tersebut barang bukti yang diambil itu merupakan suap atau gratifikasi, kata Dyah, ”Sudah sepatutnya KPK memprosesnya.” CHETA NILAWATY | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 30 Januari 2009
--------------------------
Pejabat Ditangkap
Terima Uang di Rapat Koordinasi Depnakertrans
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (29/1) sekitar pukul 13.00, menangkap Lusmarina, Kepala Bagian Keuangan di Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Hotel Ciputra, Jakarta.
Penangkapan yang terjadi sesaat setelah rapat koordinasi (rakor) teknis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas itu dilakukan karena Lusmarina diduga telah menerima uang sekitar Rp 100 juta yang disimpan dalam 17 amplop.
”Amplop tersebut diduga berasal dari pejabat kantor Depnakertrans di daerah. Sebab, di setiap amplop ada tulisan nama daerahnya,” kata Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (29/1) di kantornya.
Hingga kemarin malam, KPK masih memeriksa Lusmarina. Turut diperiksa pula seorang kepala bidang di Depnakertrans Kapuas Kuala, Kalimantan Tengah, dan 11 orang lain yang di antaranya adalah panitia rakor. Tim dari KPK juga masih menjemput sejumlah peserta rakor yang sudah pulang, yang daerahnya disebut dalam amplop yang dibawa Lusmarina. ”Mungkin besok (hari ini), tim sudah kembali,” kata Antasari.
Menurut Antasari, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan uang dalam rakor. Namun, saat tim dari KPK datang ke tempat tersebut, rakor sudah selesai dan sebagian peserta sudah pulang. Namun, tim dapat menangkap Lusmarina dengan sejumlah amplop di tangannya.
Menurut Antasari, KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam kasus ini.
”Jika mereka yang terlibat dalam kasus ini ternyata tidak ada yang menjadi penyelenggara negara, proses hukum akan diserahkan ke kejaksaan. Namun, jika ada penyelenggara negaranya, proses hukum akan dilakukan KPK. Sebab, KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi yang di dalamnya ada keterlibatan penyelenggara negara,” tutur Amtasari.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Depnakertrans Dyah Paranawartiningsih menyatakan, ia sempat menghadiri rakor yang membahas pelaksanaan program 2009. Rakor tersebut dihadiri pejabat daerah yang menerima dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan dari Depnakertrans. ”Saat mengisi sesi di rakor itu, saya bahkan sempat berbicara agar semua program dilaksanakan dengan bersih dan sesuai aturan. Sebab, pengawasan saat ini ketat,” ujar Dyah. (NWO)
Sumber: Kompas, 30 Januari 2009