Kejagung Oper Perkara ke KPK
Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tangan. Hal itu terbukti dari upaya Kejagung yang mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus penutupan bank milik Bank Indonesia (BI) tersebut.
Kejagung mengaku sudah tidak bisa mengupayakan mengusut kasus tersebut. ''Kalau KPK minta, kami serahkan,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy ketika ditemui di kantornya kemarin (28/1). Marwan menjelaskan, Kejagung mengalami kesulitan mengusut karena lokasi kejadian perkara berada di Belanda. Kejaksaan juga belum bisa mengusut kasus tersebut karena masih terbentur masalah perbedaan hukum antara Belanda dan Indonesia.
Menurut ketentuan perundangan di Indonesia, pengucuran dana di Bank Indover diduga merugikan keuangan negara kurang lebih USD 3 juta sehingga tergolong tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam sistem hukum Belanda, tindakan itu tergolong perkara perdata. ''Kejaksaan sudah mentok, mau bagaimana lagi,'' ujarnya.
Menurut Marwan, setelah dilakukan gelar perkara, ternyata ditemukan adanya ketentuan internal Bank Indonesia (BI) bahwa pengelolaan dana di bawah USD 5 juta merupakan otoritas internal Bank Indover. Karena itu, pengelolaan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan dari BI selaku komisaris. ''Artinya, unsur indikasi keterlibatan komisaris BI gugur sudah,'' terang dia.(zul/kim)
Sumber: Jawa Pos, 29 Januari 2009