Penyidikan Tanker Pertamina Resmi Dihentikan

Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyetujui penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penjualan dua unit tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina. Persetujuan itu telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Senin lalu. ”Sudah disetujui, tapi belum dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Marwan di Jakarta kemarin.

Marwan mengatakan, Hendarman menyetujui pendapat penyidik bahwa tak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan tanker tersebut. ”Pengadaan itu hanya terbukti melawan hukum secara administrasi, bukan pidana,” ujarnya.

Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanker Pertamina yang diduga merugikan negara hingga US$ 56 juta. Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Pertamina Ariffi Namawi, mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone, dan mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi.

Marwan mengatakan keluarnya surat penghentian tinggal menunggu Direktur Penyidikan. Dia menyatakan Direktur Penyidikan harus tegas karena persoalan ini menyangkut hukum. ”Kalau salah, tempatkan salah. Kalau tidak, tempatkan bahwa tidak salah,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Indonesia Corruption Watch menyatakan kecewa atas penghentian penyidikan kasus tersebut. Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menilai Kejaksaan salah kaprah dengan menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Febri, Badan Pemeriksa hanya menyatakan belum menemukan data harga pembanding dalam pengadaan penjualan dua unit kapal itu. ”Kejaksaan seharusnya mencari auditor lain yang independen untuk menemukan kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Febri saat dihubungi kemarin.

Febri juga menilai Kejaksaan tidak bisa menggunakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung soal kasus itu yang berasal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebab, kata Febri, teknik penghitungan kerugian negara dalam undang-undang monopoli berbeda dengan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. DESY PAKPAHAN | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 30 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan