Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat

Kasus Korupsi Sisminbakum

Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagi. Upaya korps adhyaksa menghadirkan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) itu sebagai saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terbentur.

Itu terjadi setelah tim pengacara Hartono mengajukan izin berobat baru yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura. ''Tadi kami masukkan izin ke Kejagung. Jadi, saya kira, tak ada masalah lagi,'' terang kuasa hukum Hartono Andi F. Simangunsong di Jakarta kemarin (29/1).

Andi membantah tudingan bahwa kliennya berusaha mangkir dari panggilan Kejagung. Lalu, berapa lama izin yang dimasukkan Hartono Tanoe ke Kejagung? Andi menolak membeberkan. ''Itu adalah hal yang bersifat pribadi karena data dokter itu rahasia,'' ujar dia.

Sebelumnya, kemarin merupakan deadline terakhir bagi Hartono untuk pulang dari Singapura. Kejaksaan sedianya akan memeriksa adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu sebagai saksi kasus Siminbakum. Kejaksaan sudah dua kali memanggil Hartono, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah dirawat di Singapura.

Kejaksaan menerima surat keterangan sakit Hartono dan meminta izin untuk dirawat selama empat minggu di Singapura. Menurut Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, dokter ahli tekanan darah meminta Hartono beristirahat empat minggu sejak 29 Desember 2009. Sedangkan dokter ahli jantung meminta Hartono istirahat tiga minggu. ''Namun, Kejaksaan Agung sudah memastikan bahwa Hartono tidak harus menjalani rawat inap. Dia hanya butuh menjalani berobat jalan,'' tegas Jasman.(zul/agm

Sumber: Jawa Pos, 30 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan