Survei Transparency International Indonesia (TII) menyatakan, kepolisian menjadi institusi dengan tingkat suap tertinggi. Menurut Manajer Riset dan Kebijakan Transparency, Frenky Simanjuntak, praktek penyuapan di kepolisian mencapai 40 persen. Jumlah ini dihitung berdasarkan rasio total transaksi responden dan pelaku bisnis terhadap institusi kepolisian. ”Jumlah transaksi suap rata-rata mencapai Rp 2,3 juta,” ujar Frenky kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat. Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, penyelidikan kasus ini sudah dimulai pekan ini. ”Begitu fakta-faktanya terpenuhi, KPK akan meminta keterangan Menteri Agama, dan semua yang terkait akan dipanggil,” ujar Bibit saat dihubungi kemarin. Pemanggilan tersebut, kata Bibit, untuk memperjelas pengelolaan Dana Abadi Umat pada 2004-2005. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch kemarin kembali menyerahkan data dugaan korupsi Dana Abadi Umat ke KPK. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2009
”Nilainya banyak juga.”
Sejumlah rekening di berbagai pengadilan yang dianggap sebagai rekening liar mulai ditutup. Mahkamah Agung hanya membolehkan setiap pengadilan membuka dua rekening atas persetujuan Menteri Keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 memiliki waktu kurang lebih 80 hari saja untuk bisa mengesahkan rancangan undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU tipikor).
ICW bersama Jaringan Anti Illegal Logging, Pencucian Uang dan Korupsi (Jail PK) melakukan eksaminasi publik terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Kom. Pol. Marthen Renuw.
Silahkan klik disini untuk mengunduh file lengkapnya...
ICW bersama Jaringan Anti Illegal Logging, Pencucian Uang dan Korupsi (Jail PK) melakukan Eksaminasi Publik atas Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Illegal Logging dengan terdakwa Adelin Lis.
Silahkan klik disini untuk mengunduh file lengkapnya...
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan berfokus pada penerimaan masukan dalam rapat dengar pendapat umum pada masa sidang Dewan yang berakhir pada 6 Maret 2009. Hal itu untuk mengakomodasi aspirasi semua pihak yang terkait dalam pembentukan pengadilan khusus itu. "Kami tidak ingin disalahkan jika ada pihak yang merasa tidak diikutkan dalam pembahasan,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara saat dihubungi kemarin.
"Rekening itu sudah ada sejak pengadilan berdiri."
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat Mahkamah Agung terkait dengan pengembangan penyelidikan terhadap rekening liar di instansi itu. Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris MA Muhammad Roem Nesa dan Kepala Biro Keuangan MA Darmawan S. Jamian.
Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan keberadaan rekening liar di Mahkamah Agung menyangkut pula pengelolaan biaya perkara di lembaga tersebut. Sebab, dua hal itu diduga berkaitan.
Vonis Percobaan Bagi Terdakwa Korupsi Telah Jadi "Jurisprudensi" ?
Salah satu fenomena yang muncul dalam penanganan perkara korupsi yang didilil di pengadilan umum pada tahun 2008 adalah adanya penjatuhan hukuman percobaan terhadap koruptor. Meskipun dinilai kontroversial, faktanya MA selaku lembaga tertinggi dilingkungan pengadilan justru menjadi pelopor vonis percobaan ini seperti dalam 2 (dua) perkara korupsi yang melibatkan anggota dewan daerah. Pertama, perkara korupsi dana APBD Semarang yang melibatkan mantan Ketua DPRD, Mardijo. Majelis hakim yang terdiri dari Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan M Baharudin Qaundy pada 21 Januari 2008 memperkuat vonis percobaan yang pernah dikeluarkan oleh PN Semarang meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum, Mardijo dituntut 7 tahun penjara.