Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Abdul Hafiz Anshary Terus-menerus menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Selain perjalanan dinas keluar negeri anggota KPU yang bermasalah, sejauh ini masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh KPU, seperti soal aturan main dari KPU tentang tata cara pemantauan, penanganan pelanggaran pemilu, hingga aturan mengenai audit dana kampanye. Khusus mengenai audit dana kampanye, harus diakui pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) lebih rumit dibanding aturan pemilu sebelumnya (UU Pemilu Tahun 2003). Auditor yang diperlukan untuk melakukan audit dana kampanye jumlahnya jauh lebih banyak.