”Serahkan ke kantor akuntan publik untuk dinilai kebenarannya.”
Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga penggiat antikorupsi, menilai laporan dana kampanye tiga calon presiden-wakil presiden meragukan dan penuh manipulasi. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan bahwa para calon diduga memanfaatkan berbagai celah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. “Dugaan kami, para calon memalsukan sebagian nama penyumbang dana kampanye,” kata Fahmi saat dihubungi kemarin.