Darmawati Mengaku Menyesal Menolong Hontjo

KEPALA Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan (Dephub) Darmawati Dareho menyesal telah menjadi perantara uang antara Hontjo Kurniawan dan anggota Panitia Anggaran DPR Abdul Hadi Djamal. "Pertolongan yang saya kasih berujung kepada tindak pidana. Sungguh saya menyesal," kata terdakwa kasus dugaan suap pada proyek pembangunan dermaga di wilayah Timur Indonesia tersebut seraya menangis.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Hariyanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/7), Darmawati menyatakan jika dirinya membantu bos PT Kurnia Wira Jaya Bakti itu semata-mata karena hubungan pertemanan dan bukan akibat dijanjikan imbalan uang. "Saya hanya menjadi saksi dalam pemberian uang dari Pak Hontjo ke Pak Abdul Hadi Djamal," ujar Darmawati.

Hanya saja dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya itu, pejabat eselon tiga tersebut mengakui bahwa kesediaannya menolong Hontjo diharapkan mampu membuka kesempatan bagi dirinya untuk dimutasi ke kantor Dephub pusat. Pasalnya, ia menilai pengusaha asal Surabaya itu memiliki hubungan yang luas dengan pejabat tinggi di kantornya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Darmawati menyatakan tidak setuju dengan amar tuntutan jaksa penuntut umum. Di persidangan sebelumnya, jaksa telah menuntut ibu dengan dua anak tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara disertai denda Rp150 juta. Menurut kuasa hukum Darmawati, Inu Kertapati, kliennya itu tidak memenuhi unsur dakwaan yang dituntut oleh jaksa yakni Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan konstruksi peristiwa, kata Inu, terdakwa lebih patut dijadikan saksi dalam kasus ini layaknya asisten Abdul Hadi Djamal bernama Abdul Hanan yang bertugas mengantarkan uang Rp1 miliar kepada Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Johnny Allen Marbun. "Bahwa terdakwa tidak ada kehendak atau inisiatif untuk memberikan uang Rp3 miliar tersebut," ujar Inu.

Kemarin, seyogianya terdakwa Hontjo Kurniawan juga ikut menyampaikan nota pembelaannya di persidangan. Tetapi sidang terpaksa ditunda karena Hontjo berhalangan hadir dikarenakan sakit. "Terdakwa dirawat karena harus menjalani operasi empedu," kata penasihat hukum Hontjo, Djufri Taufik.

Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani menunda sidang pledoi tersebut hingga minggu depan. Hontjo yang dituntut tiga setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum diminta hadir untuk menyampaikan pembelaannya.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 15 Juli 2009

{mospagebreak title=Darmawati Menyesali Perbuatannya}
Darmawati Menyesali Perbuatannya

Terdakwa Darmawati H. Dareho menyatakan menyesal atas perbuatannya terlibat dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal. ”Saya sangat menyesal terlibat kasus ini dan membuat anak-anak saya telantar," kata Darmawati saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Pegawai Direktorat Perhubungan Laut itu menyampaikan pleidoi dengan berurai air mata. ”Seharusnya saya menemani anak saya, Mario, belajar. Maafkan mama,” ujarnya. Dia juga menyadari, tindakannya membuat malu suami, anak, dan keluarganya.

Darmawati ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Abdul Hadi Djamal pada 3 Maret lalu. Penyidik menemukan uang yang diduga merupakan uang suap senilai US$ 90 ribu dan Rp 54,55 juta di mobil Honda Jazz yang mereka tumpangi. Setelah itu, ditangkap pula Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Surabaya, yang diduga sebagai pemberi suap. Uang tersebut diduga diberikan sebagai lobi pencairan dana stimulus dalam proyek stimulus pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia senilai Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Darmawati tiga tahun penjara. Jaksa menilai Darmawati bersama Hontjo memiliki rencana memberikan uang suap kepada Hadi Djamal.

Darmawati membantah tudingan terlibat dalam perkara tersebut karena ada iming-iming uang. ”Semata-mata menolong teman," katanya. Dia berharap, setelah menolong, Hontjo dapat membantunya pindah ke kantor pusat. Tapi, kata dia, karena kasus pidana ini, kariernya malah tamat. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2009

{mospagebreak title=Terdakwa Dugaan Korupsi Dephub Darmawati Dareho Menangis di Persidangan} 

Terdakwa Dugaan Korupsi Dephub Darmawati Dareho Menangis di Persidangan
Mengaku Salah, Malu Anak Diejek Teman-temannya

Penyesalan memang selalu datang belakangan. Itu pula yang terjadi pada Darmawati Dareho, terdakwa dugaan korupsi di Dephub. Di depan majelis hakim, dia menangis dan menyesali perbuatannya. Tapi, semua sudah terlambat.

ANGGIT SATRIYO, Jakarta

Di depan majelis hakim pengadilan tindak pi­dana korupsi (Tipikor) yang menyidangkan ka­susnya kemarin, Darmawati berurai air mata. Ber­kali-kali dia menyeka butiran air bening yang meleleh di pipinya.

''Saya tak menyangka perbuatan yang saya la­kukan ini menghancurkan seluruh hidup saya. Sa­ya tak menyangka apa yang saya lakukan me­langgar undang-undang, sehingga merepotkan yang mulia hakim dan jaksa," kata Darmawa­ti dengan terbata-bata.

Ya, kemarin ibu dua anak itu membacakan pem­belaan pribadi. Hal itu dilakukan setelah si­dang dua pekan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suwarji menuntut wa­nita 43 tahun itu dengan hukuman tiga tahun penjara.

Darmawati juga meminta maaf kepada anak per­tamanya, Mario, yang kini naik ke kelas 6 SD. "Maafkan Mami, Nak. Karena perbuatan Ma­mi, Mami tak bisa menemanimu belajar. Mem­buatmu malu karena diejek teman-temanmu," ujarnya dengan berurai air mata.

Darma juga memohon ampun kepada anak ke­duanya yang masih berumur dua tahun, Hera Putri. "Mami sekarang tak bisa menemani Hera bobo, tak bisa mengantarmu imunisasi. Mami sa­lah," ungkapnya.

Pemohonan maaf itu juga disampaikan kepada suaminya. "Papa, jaga anak-anak kita ter­cinta. Beri dia (Mario dan Hera Putri) makanan yang sehat. Jaga vitaminnya," jelasnya sam­bil mengelap air mata.

Kasus dugaan korupsi dana stimulus di Depar­temen Perhubungan (Dephub) itulah yang membuatnya terpisah dengan anak-anaknya. "Anak-anak kini telantar karena ibunya dipenjara," terangnya.

Darmawati disidangkan setelah ditangkap pe­tugas KPK bersama anggota DPR Abdul Hadi Djamal di kawasan Karet Jakarta Selatan, awal Maret lalu. Dalam pengangkapan itu petu­gas menyita USD 90 ribu dan Rp 54 juta. Uang itu diduga hasil pemberian Komisaris PT Kurnia Djaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan untuk me­muluskan proyek dana stimulus yang tengah di­bahas di DPR.

Setelah menyampaikan penyesalan kepada anak dan suaminya, Darma mengingat perjalanan hidupnya sampai dia digiring ke tahanan karena kasus korupsi itu. Dia bercerita lahir di ke­luarga sederhana di Manado. Darma mengaku bisa mengenyam pendidikan tinggi di Fakul­tas Hukum Universitas Sam Ratulangi karena per­juangan keras.

Saat kuliah dia mengikuti banyak aktivitas. Mu­lai menjadi MC di berbagai acara, ikut kelompok drama, sampai lawak. "Semua itu agar saya men­dapatkan uang untuk biaya kuliah," katanya. Un­tuk mendapatkan uang jajan, dia membantu pa­ra dosen menjualkan diktat kuliah.

Selepas kuliah, Darma akhirnya diterima menjadi PNS Kanwil Dephub Provinsi Sulawesi Uta­ra. Setelah menikah, Darma akhirnya hijrah ke Jakarta. "Awalnya saya juga tak memiliki ru­mah. Saya numpang di rumah keluarga di ka_wasan Jakarta Pusat," katanya.

Sejak itu dia terus menapaki karir hingga terakhir bisa menjabat Kabag TU Distrik Navigasi Dephub Tanjung Priok. "Karena kerja ke­ras, saya akhirnya bisa menduduki eselon ti­ga," katanya.

Dalam pembelaan itu, Darma juga menying­g­ung kasusnya. Dia berterus terang bahwa upa­yanya membantu Hontjo Kurniawan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR Ab­dul Hadi Djamal. Semua semata-mata menolong. "Saya dan Pak Hontjo berteman. Dia orang yang taat beribadah dan saya baik sama ke­luarganya," ucapnya.

Saat bertemu di kantin Dephub, Hontjo berce­rita ingin mendapatkan proyek dana stimulus. "Ka­rena saya sudah lama kenal Pak Hadi (Abdul Hadi Djamal), saya berusaha menghubunginya. Pak Hontjo juga bicara dengan handphone saya," jelasnya. Dia mengaku tak menya­dari bahwa keterlibatannya membantu Hontjo su­dah terlampau jauh.

Sebenarnya, kata Darmawati, dia berusaha baik dengan Hontjo karena mengetahui pengusa­ha asal Surabaya itu memiliki relasi yang luas di kantor Dephub. "Siapa tahu dia bisa memban­tu saya mutasi ke kantor pusat," ungkapnya.

Darmawati kemudian menyampaikan pembelaan pribadinya tersebut kepada majelis hakim yang diketuai hakim Teguh Haryanto dan para jaksa. Begitu selesai, dia menyalami satu per satu hakim dan jaksa. (git/nw)

Sumber: Jawa Pos, 15 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan