Kasus Mobil Pemadam; KPK Akan Periksa Mardiyanto
“Kapasitas dia sebagai Gubernur Jawa Tengah."
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Menteri dalam Negeri Mardiyanto, Selasa pekan depan. Mardiyanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi S.P. mengatakan Mardiyanto akan dimintai keterangan dalam statusnya sebagai Gubernur Jawa Tengah (saat itu).
Semula, KPK menjadwalkan memeriksa Mardiyanto kemarin siang. Namun, Mardiyanto tak bisa datang dengan alasan sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Mardiyanto apakah dirinya akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi atau tidak. Juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, juga tak bisa dihubungi. Pesan pendek yang dikirim Tempo tidak ia balas.
Untuk pengembangan penyidikan kasus ini, kemarin KPK memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo dan Kepala Dinas Kesejahteraan Provinsi DKI Jakarta Warsono.
Dalam kasus mobil pemadam kebakaran ini, KPK telah menahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud.
KPK pun sudah menetapkan beberapa mantan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, dan mantan anggota DPR Sarjan Taher.
Kisruh kasus ini bermula saat keluarnya radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 27/1496/Otda/ tertanggal 13 Desember 2002. Radiogram itu menjadi dasar lahirnya keputusan pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa provinsi.
Dalam radiogram tersebut dicantumkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran, yaitu tipe V80 ASM dengan kapasitas 4.000 liter air. Belakangan, radiogram itu dianggap bermasalah karena secara tak langsung merujuk pada kendaraan yang disediakan rekanan tunggal PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel.
Menurut taksiran KPK, kerugian negara dalam pengadaan mobil pemadam ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Radiogram bermasalah itu pula yang menyeret Oentarto menjadi tersangka. Menurut Oentarto, radiogram itu keluar atas perintah Hari Sabarno sebagai Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Oentarto mengaku dikenalkan kepada Hengky oleh Hari Sabarno pada sekitar awal September 2002. Ketika itu Hengky meminta dibuatkan surat edaran ke daerah soal pengadaan pemadam kebakaran tersebut.
Oentarto lantas menghadap Hari untuk melaporkan permintaan Hengky. Lalu, ujar dia, Hari mengatakan surat edaran seperti itu sudah ada. "Buatkan saja seperti yang ada," kata Oentarto menirukan perintah Hari.
Dalam berbagai kesempatan, Hari membantah tudingan Oentarto. “Itu kebijakan eselon I, bukan menteri.” CHETA NILAWATY | FAMEGA SYAVIRA | JAJANG
Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2009