Perpres Bisnis TNI Dinilai Terlalu Longgar

Induk koperasi dan pusat koperasi TNI akan dikaji ulang.

Peraturan presiden tentang pengalihan aktivitas bisnis Tentara Nasional Indonesia dinilai terlalu longgar. Pemerintah tidak tegas mengambil alih bisnis, tapi malah memerintahkan pembentukan tim baru dan tanpa memberikan tenggat. "Perpresnya terlalu minimalis dan kompromistis. Tidak mengalihkan, tapi malah membentuk tim baru," kata pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodawardani, kepada Tempo kemarin.

Haryono-Jasin Kembali Diperiksa

”Tak usah berandai-andai, di persidangan semuanya terbuka,” kata Kapolri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar dan Mochamad Jasin, kembali diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, wakil ketua nonaktif KPK. ”Kami diperiksa sebagai saksi untuk Bibit dan Chandra,” kata Jasin sebelum pemeriksaan di Mabes Polri kemarin.

KPK Periksa Hamka Yandhu

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hamka Yandhu. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan DPR ini berkaitan dengan kasus dugaan aliran dana cek pelawat. Hamka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Endin Soefihara. "Diperiksa sekitar pukul 10 pagi dan selesai diperiksa sekitar pukul empat sore,” kata Johan di kantornya kemarin.

KPK VS POLRI; Rekayasa pada Kasus Bibit-Chandra

Penasihat hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengakui mempunyai data kuat yang menunjukkan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK itu hanya rekayasa.

Bisnis Militer; Logika Berpikir Peraturan Presiden Kompromistis

Langkah penertiban dan pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, masih minimalis, kompromistis, dan banyak mengandung alur pikir yang tidak nyambung.

Raibnya Ayat RUU Kesehatan

HILANGNYA ayat 2 pasal 113 dalam RUU Kesehatan tentang rokok sebagai salah satu bahan yang mengandung zat aditif tidak boleh lewat begitu saja sebagaimana sebuah kesalahan teknis yang tidak disengaja.

Eks Direktur Bank Jabar Tersangka

Setelah meredup be­berapa bulan, bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korup­si (KPK) bergerak lagi. Kemarin lem­baga antikorupsi yang tak pu­tus dirundung persoalan itu mene­tapkan tersangka baru dalam ko­rupsi di Bank Jabar dan Banten. Dua tersangka baru itu mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Uce Karna Suganda dan eks Direktur Keuang­an Abas Suhari Suman­tri.

Pembela KPK Janji Buka-bukaan ke SBY

Polri terus berupaya melengkapi berkas peme­riksaan Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK (non aktif) yang juga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap. Kemarin (15/10) dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M. Jasin, memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Warga Surabaya Uji Materi UU Perbendaharan Negara

Sebuah pasal dalam UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinilai diskriminatif. Pasal 50 UU Perbendaharan Negara (PN) menyatakan, setiap aset negara tidak bisa disita pihak mana pun. Karena itu, seorang warga negara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut.

Diskriminasi Politik Penegakan Hukum

Inikah akhir cerita ikon reformasi di sektor pemberantasan korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai anak kandung reformasi yang dinilai paling berhasil oleh publik, tengah "sekarat" karena diperlakukan sewenang-wenang di suatu periode kekuasaan yang justru mendapat dukungan publik paling banyak pada pemilu lalu. Ironi yang aktual dan paradoks yang menjengkelkan. Dua pemimpin KPK telah dikriminalkan karena menggunakan kewenangannya serta telah dilegalisasi dengan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara, diterbitkan Perpu Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, dan keppres yang menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan perpu guna mencari tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK.

Subscribe to Subscribe to