Kasus Bank Century semakin terang benderang. Dalam rapat konsultasi Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu (16/12), banyak fakta baru terungkap.
Seperti diperkirakan sebelumnya, langkah Panitia Khusus Hak Angket Bank Century melebar. Perang mulut Sri Mulyani Indrawati-Aburizal Bakrie dan rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan hampir menyisihkan substansi layak tidaknya bank kecil dan sakit yang diduga dijarah pemiliknya sendiri itu diselamatkan negara dengan uang rakyat lebih dari Rp 6,7 triliun.
Biasanya sebelum dokter melakukan dan memberikan resep pengobatan, dia pasti mendiagnosis jenis penyakit yang diderita pasiennya. Setelah diketahui jenis penyakitnya, dokter tersebut baru melakukan intervensi pengobatan. Reformasi birokrasi juga demikian, pemerintah ini harus bisa menemukan masalah yang diderita oleh birokrasi pemerintah.
Pemerintah diharapkan menghentikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Penyadapan. Selain substansinya bermasalah, RPP itu menyalahi prosedur hukum. Jika pemerintah ingin mengatur penyadapan seharusnya dilakukan dengan undang-undang.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono secara prinsip tidak keberatan untuk dipanggil Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/12). Ia siap sejak awal memenuhi undangan Pansus Hak Angket itu. Namun, kedatangannya jangan sampai mengganggu simbol negara serta tata krama dan etika kenegaraan.
Membuka lembar demi lembar hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terhadap berbagai lembaga yang terlibat dalam kasus Bank Century ibarat membaca hasil analisis terhadap kotak hitam sebuah pesawat yang mengalami kecelakaan. Berdasarkan ”kotak hitam” tersebut, saya berkeyakinan bahwa mungkin Bank Indonesia salah baca situasi. Berikut uraiannya.
Bagian dari Reposisi di Kejagung, Pelantikan 23 Desember Mendatang
Reposisi di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai berjalan. Posisi wakil jaksa agung yang ditinggalkan Abdul Hakim Ritonga karena mengundurkan diri diisi Darmono yang saat ini menjabat jaksa agung muda pembinaan (JAM Bin).
Satu per satu fakta diungkap dalam rapat panitia khusus (pansus) DPR untuk hak angket skandal Bank Century. Ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diundang kemarin, muncul pengakuan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebenarnya telah meminta Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan (bailout) ke Century.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan rencana pemerintah menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi (penyadapan) penegak hukum. Mahfud menegaskan, RPP yang saat ini dibahas di Depkum HAM itu bertentangan dengan konstitusi karena sudah menyebutkan subjek, yakni lembaga yang berwenang menyadap.
KEKHAWATIRAN publik bahwa hak angket Bank Century bakal menjadi alat tawar-menawar politik (political bargain) oleh berbagai kekuatan politik dan ditunggangi kepentingan ekonomi para konglomerat makin hari makin kelihatan. Pernyataan Sri Mulyani di harian Wall Street Journal tentang perseteruannya dengan Aburizal Bakrie terkait masalah perpajakan membuka mata kita bahwa tidak pernah ada yang murni dalam dinamika politik kita.