Mobil Dinas Pejabat; Wakil Ketua DPD Kembalikan Royal Saloon

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengembalikan mobil dinas yang diterimanya. Ia merasa mobil Toyota Crown Royal Saloon yang diterimanya itu terlalu mewah. Ia juga tidak ingin menikmati kemewahan di tengah kesengsaraan rakyat yang masih banyak di negeri ini.

”Saya hanya mengingatkan diri saya. Saya tidak mau jadi penikmat di tengah penderitaan orang lain,” ujar Laode kepada pers di Jakarta, Senin (4/1).

Dari 79 pejabat negara yang menerima mobil dinas tersebut, sejauh ini baru Laode yang mengembalikannya. Para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II belum ada yang mengembalikan.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung lebih memilih untuk tidak berpolemik dengan menggunakan mobil pribadi.

Laode Ida berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pimpinan eksekutif, segera mengoreksi kebijakan anggaran yang konsumtif dan tidak sensitif terhadap kondisi rakyat itu. Mobil yang telah dibagikan kepada banyak pejabat negara itu segera ditarik dan kemudian dilelang dengan harga layak kepada orang-orang yang mampu.

Bagi Laode, hakikat pejabat bukan untuk menikmati kemewahan. Terlebih lagi, saat ini, masih banyak rakyat yang sedang dalam kondisi kesulitan. Pejabat negara juga sudah menikmati banyak fasilitas, seperti rumah dinas, gaji, dan protokoler kelas satu.

Mobil Toyota Royal Saloon juga sangat mahal apabila dibandingkan dengan mobil yang digunakan pejabat periode sebelumnya. Selisihnya mencapai Rp 400 juta-Rp 700 juta. Pejabat negara sebelumnya menggunakan Toyota Camry.

Mobil dinas pejabat di sejumlah negara juga tidak mewah. Dia mencontohkan mobil dinas pejabat di Malaysia yang harganya hanya berkisar Rp 200 juta.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pernah menyebutkan, mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon itu berjumlah 150 buah dan harga per satuan tidak mencapai Rp 1 miliar. Keesokan harinya, Sudi mengoreksi jumlah mobil menjadi 79 buah dan harga satuannya sekitar Rp 800 juta.

Berdasarkan keterangan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, sesuai dengan APBN 2009 yang disahkan Oktober 2008, anggaran untuk kendaraan menteri/pejabat setingkat menteri itu dialokasikan di anggaran mendesak Departemen Keuangan. Besarnya Rp 63,990 miliar untuk 79 kendaraan dengan harga satuan Rp 810 juta.

Pada 19 Oktober 2009, Menteri Keuangan mengajukan lagi anggaran sebesar Rp 62,805 miliar untuk pajak kendaraan tersebut. Totalnya menjadi Rp 126,795 miliar. (sut)

Sumber: Kompas, 5 januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan